Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Gandeng PT. Bukit Asam (PT. BA), Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim dikemas dalam kegiatan rutin BARAKALLAH (Bhayangkara Bersedekah Karena Allah), hari ini Minggu, (03.11.2019) melakukan bedah rumah di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Bekerja sama dengan CSR PT. BA, pelaksanakan giat Bakti Sosial dan Memberikan bantuan berupa bedah rumah lepada 5 warga yang memang membutuhkan ini berjalan lancar dan sukses.

Dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK didampingi Ibu Bhayangkari cabang ranting Polsek Tanjung Agung, Ps. Kanit Binmas Polsek Tanjung Agung, Bhabinkamtibmas beserta Anggota Polsek Tanjung Agung pembongkaran rumah disambut antusias warga setempat.

Baca Juga :  Pemilik Ladang Ganja Tanjung Sakti DPO Polres Lahat
#Anjangsana Ibu Bhayangkari Ranting Polsek Tanjung Agung#

Turut hadir pada kegiatan dimaksud Pjs. Kades Tanjung Karangan Sabrilman beserta perangkat menyaksikan dan turut membantu renovasi ke lima rumah warga yakni Agusman (39), warga Desa Kampung 1, Kupli (59) warga Kampung 1, Ahmad (49) warga Kampung 2, Ari Lestari (25), warga Kampung 2 serta Sani (69) Warga Kampung 3 Desa Tanjung Karangan.

Dijelaskan Arif tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menunjukkan bahwa POLRI ada dab dekat dengan masyarakat, hhususnya Polsek Tanjung Agung berkeinginan berbagi bersama masyarakat yang kurang mampu dan berupaya bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Muara Enim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

“Pada kegiatan ini kita menggandeng CSR PT. BA, Alhmadulillah bedah rumah yang kita laksanakan berjalan lancar. Tujuan dari kegiatan ini adalah kami berkeinginan berguna bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung. Alhmadulillah, setiap kegiatan yang kami lakukan selalu mendapat dukungan dan suport dari seluruh warga, bahkan perusahaan pun turut mensuport,” Jelas Arif.

Dilanjutkan Kapolsek, kelancaran serta keberhasilan dari bedah rumah yang dilakukan merupakan bukti nyata Polsek Tanjung Agung menyatu dengan masyarakat.

“Polsek Tanjung Agung adalah bagian dari Masyarakat Kecamatan Tanjung Agung, semoga apa yang kami perbuat bisa bermanfaat. Aamiin,” pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB