Himbauan Kapolres Lahat Jelang Tahun Baru 2020

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2019 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP IRWANSYAH SIK

AKBP IRWANSYAH SIK

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, SIK, MH, CLA

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjelang pergantian tahun baru 2019-2020 Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA menghimbau kepada warga Kabupaten Lahat agar tidak melakukan perayaan berlebihan. Irwansyah mengajak kepada warga Kabupaten Lahat untuk menyambut tahun baru dengan melakukan hal hal positif yakni lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Minggu, (29.12.2019).

“Saya atas nama Kapolres Lahat menghimbau dan mengajak kepada warga di Bumi Seganti setungguan Lahat khususnya agar dalam penyambutan tahun baru 2020 dengan tidak melakukan hal hal yang berlebihan, kami mengajak mari sambut tahun baru ini dengan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,”sampai Irwansyah.

Baca Juga :  Melalui Penggalangan Babinsa Kodim 0405 Lahat Temukan Ladang Ganja Seluas Satu Hektare

Lebih lanjut, Irwansyah menghimbau kepada pemuda pemudi di Lahat agar tidak melakukan kegiatan kebut kebutan dan konvoi sepeda motor. Menurut Irwansyah sudah banyak korban meninggal dunia akibat laka kebut kebutan dengan menggunakan sepeda motor.

“Kepada orang tua mari sayangi anak anak kita, mereka adalah generasi penerus. Bersama sama mari terus kita ingatkan kepada anak kita untuk tertib dalam berkendara. Sudah banyak contoh anak anak yang meninggal dunia akibat kebut kebutan dengan sepeda motor pada perayaan tahun baru,”ujarnya.

Baca Juga :  Manjakan Pengunjung Callista Hotel Selalu Berikan Promo Menarik

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pengguna Minuman keras (Miras, red), narkoba merupakan ancaman bagi generasi muda. Untuk itu, Irwansyah mengharapkan kepada warga agar segera melaporkan apabila melihat maupun mengetahui adanya penyalahgunaan Miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Anggota sudah kita sebar, jangan sekali kali mengkonsumsi Miras dan narkoba. Selain bisa menyebabkan nyawa melayang sia sia, jeruji besi sudah menunggu. Stop Miras, kebut kebutan di jalan raya serta mari bersama perang terhadap narkoba. Mari ciptakan Lahat lebih baik lagi kedepan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB