JABAR, Detiksriwijaya – Lagi. bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa barat (BNNP Jabar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang sering beroperasi di wilayah Jabar. Kali ini, BNNP Jabar berhasil menyita 50 KG Ganja serta berhasil meringkus dua tersangka JA alias Opet (35) dan AP (25).
Kedua tersangka merupakan warga Kampung Leuwipeso, Cibodas Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa barat. Kedua tersangka diringkus saat sedang melakukan transaksi, Sabtu, 28.12.2019) sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di Jalan H. Usa RT. 03 RW, 06 No. 7 Desa Putat Nutug, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim selain berhasil mengamankan dua tersangka juga berhasil menyita barang bukti ganja. Untuk BB sendiri saat ditemukan dalam kondisi dibungkus dalam dua karung warna putih, masing masing dengan berat berbeda. Karung pertama dengan kode tulisan A ditemukan 30 Kg ganja dan karung dua dengan kode B berat 20 Kg ganja kering siap edar.
Selain itu, kendaraan jenis minibus merk Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang bukti juga turut diamankan. Tersangka JA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK mengatakan, dari pengakuan tersangka sedianya barang bukti yang berhasil disita akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat.
‘’Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di Cirebon sebanyak 15 kilogram, di Sukabumi sebanyak 20 kilogram dan di Cianjur sebanyak 15. Ini untuk persiapan malam tahun baru,’’ terangnya kepada para wartawan, Senin (30.12.2019).
Ditambahkan Kombes Pol Roby Karya Adi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat perihal bakal adanya transaksi barang haram dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui selanjutnya langsung dilakukan pengepungan. Lebih lanjut dikatakan Robby, kedua tersangka yang berhasil diringkus merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat.
“Barang bukti ganja berasal dari Provinsi Aceh, keduanya merupakan nama nama yang sudah tak asing diantara sesama penyalahguna narkoba di Jawa barat. Satu tersangka JA alias Opet kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian betis sebelah kiri karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”pungkasnya.