Pengaruh Alkohol Di OT, Yoga Tusuk Yansah Lima Lobang Sampai Tersungkur

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Lagi lagi satu nyawa melayang sia sia di acara orgen tunggal, pelaku pembunuhan yang pada saat melakukan tindakannya dalam pengaruh alkohol.

Bermula dari cek cok dua kelompok pemuda, yakni kelompok pelaku Yoga beranggotakan tiga orang dengan kelompok korban Apriansyah alias Yansah yang pada saat itu berjumlah empat orang. Kejadian tersebut, tepatnya terjadi di desa Tertap, kecamatan Jarai, kabupaten Lahat, dini hari Selasa, (07.01.2020).

Usai menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali ke tubuh korban dan melihat korban tersungkur ke tanah, Yoga langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.

Tak berselang lama berkat kesigapan petugas Polres Lahat, dari keterangan saksi saksi yang berhasil dihimpun, sekira tujuh jam sesudah kejadian pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Awalnya Pelaku Tidak Melawan Saat Diamankan

Namun, dalam perjalanan membawa tersangka menggunakan kendaraan milik petugas ke mako Polres Lahat korban berusaha melarikan diri dan sempat keluar kendaraan, sesuai SOP dengan tegas dan terukur pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api.

“Pelaku berhasil diamankan petugas, pelaku pada saat melakukan tindakannya saat acara orgen tunggal di desa Tertap, Jarai. Selanjutnya petugas terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri usai diamankan pada saat perjalanan ke Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA pada saat Press Confrence di Mako Polres Lahat. Rabu, (08.01.2020).

Baca Juga :  Polsek Kikim Tengah Bersama Reskrim Polres Ciduk Embun Pagi
Irwansyah Perlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan

Dikatakan Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 351 ayat tiga penganiayaan. Irwansyah juga menghimbau kepada warga khususnya di kabupaten Lahat, agar mematuhi dan mengindahkan himbauan yang dilakukan pemerintah kabupaten Lahat untuk tidak mengadakan acara orgen tunggal. Mengingat, sudah banyak korban yang meninggal dunia di acara hiburan musik dimaksud.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Saya mengajak mari kita sama sama mematuhi dan sama sama untuk tidak melakukan acara orgen tunggal. Sudah banyak korban meninggal di acara OT ini, serta hindari membawa senjata tajam,”ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Sinergi, Kapolres Lahat Dan Dandim 0405 Coffe Morning Bersama Wartawan

Informasi terangkum, pelaku sendiri pernah terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana curanmor, pelaku sempat mendekam di balik jeruji besi. Pelaku, saat ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya membenarkan bahwa dirinya pernah mendekam di penjara berdasarkan kasus dimaksud.

” Pernah dipenjaro kak, waktu itu aku maling alat semprotan (tanki) racun rumput, yo saat itu kalau dak salah hampir setahun aku dihukum,”tuturnya.

Untuk kejadian yang baru saja dirinya lakukan, Yoga mengungkapkan penyesalannya. Dikatakan Yoga, kejadian tersebut dirinya dalam pengaruh alkohol dan untuk awal masalah dijelaskannya si pemilik masalah yang awalnya cek cok adalah sahabatnya.

“Awalnyo kami betigo, waktu tuh baru sudah minum Alkohol empat botol kami. Aku cuma bela kawan aku yang nak dikeroyok samo budak yang aku tujah, sempat aku mundur cuma rombongan korban nyerang aku galo. Aku memang bawa pisau, langsung aku cabut dan aku tujahke ke arah mereka. Aku dak tau kalau dio ninggal, aku nyesal kak,” sampai Yoga.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru