Pengaruh Alkohol Di OT, Yoga Tusuk Yansah Lima Lobang Sampai Tersungkur

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Lagi lagi satu nyawa melayang sia sia di acara orgen tunggal, pelaku pembunuhan yang pada saat melakukan tindakannya dalam pengaruh alkohol.

Bermula dari cek cok dua kelompok pemuda, yakni kelompok pelaku Yoga beranggotakan tiga orang dengan kelompok korban Apriansyah alias Yansah yang pada saat itu berjumlah empat orang. Kejadian tersebut, tepatnya terjadi di desa Tertap, kecamatan Jarai, kabupaten Lahat, dini hari Selasa, (07.01.2020).

Usai menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali ke tubuh korban dan melihat korban tersungkur ke tanah, Yoga langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.

Tak berselang lama berkat kesigapan petugas Polres Lahat, dari keterangan saksi saksi yang berhasil dihimpun, sekira tujuh jam sesudah kejadian pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Awalnya Pelaku Tidak Melawan Saat Diamankan

Namun, dalam perjalanan membawa tersangka menggunakan kendaraan milik petugas ke mako Polres Lahat korban berusaha melarikan diri dan sempat keluar kendaraan, sesuai SOP dengan tegas dan terukur pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api.

“Pelaku berhasil diamankan petugas, pelaku pada saat melakukan tindakannya saat acara orgen tunggal di desa Tertap, Jarai. Selanjutnya petugas terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri usai diamankan pada saat perjalanan ke Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA pada saat Press Confrence di Mako Polres Lahat. Rabu, (08.01.2020).

Baca Juga :  CALLISTA, HOTEL PILIHAN DI BUMI SEGANTI SETUNGGUAN LAHAT
Irwansyah Perlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan

Dikatakan Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 351 ayat tiga penganiayaan. Irwansyah juga menghimbau kepada warga khususnya di kabupaten Lahat, agar mematuhi dan mengindahkan himbauan yang dilakukan pemerintah kabupaten Lahat untuk tidak mengadakan acara orgen tunggal. Mengingat, sudah banyak korban yang meninggal dunia di acara hiburan musik dimaksud.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Saya mengajak mari kita sama sama mematuhi dan sama sama untuk tidak melakukan acara orgen tunggal. Sudah banyak korban meninggal di acara OT ini, serta hindari membawa senjata tajam,”ujarnya.

Baca Juga :  Signal TV Hilang, Berkah Bagi Teknisi Dadakan

Informasi terangkum, pelaku sendiri pernah terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana curanmor, pelaku sempat mendekam di balik jeruji besi. Pelaku, saat ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya membenarkan bahwa dirinya pernah mendekam di penjara berdasarkan kasus dimaksud.

” Pernah dipenjaro kak, waktu itu aku maling alat semprotan (tanki) racun rumput, yo saat itu kalau dak salah hampir setahun aku dihukum,”tuturnya.

Untuk kejadian yang baru saja dirinya lakukan, Yoga mengungkapkan penyesalannya. Dikatakan Yoga, kejadian tersebut dirinya dalam pengaruh alkohol dan untuk awal masalah dijelaskannya si pemilik masalah yang awalnya cek cok adalah sahabatnya.

“Awalnyo kami betigo, waktu tuh baru sudah minum Alkohol empat botol kami. Aku cuma bela kawan aku yang nak dikeroyok samo budak yang aku tujah, sempat aku mundur cuma rombongan korban nyerang aku galo. Aku memang bawa pisau, langsung aku cabut dan aku tujahke ke arah mereka. Aku dak tau kalau dio ninggal, aku nyesal kak,” sampai Yoga.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru