Pengaruh Alkohol Di OT, Yoga Tusuk Yansah Lima Lobang Sampai Tersungkur

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Lagi lagi satu nyawa melayang sia sia di acara orgen tunggal, pelaku pembunuhan yang pada saat melakukan tindakannya dalam pengaruh alkohol.

Bermula dari cek cok dua kelompok pemuda, yakni kelompok pelaku Yoga beranggotakan tiga orang dengan kelompok korban Apriansyah alias Yansah yang pada saat itu berjumlah empat orang. Kejadian tersebut, tepatnya terjadi di desa Tertap, kecamatan Jarai, kabupaten Lahat, dini hari Selasa, (07.01.2020).

Usai menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali ke tubuh korban dan melihat korban tersungkur ke tanah, Yoga langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.

Tak berselang lama berkat kesigapan petugas Polres Lahat, dari keterangan saksi saksi yang berhasil dihimpun, sekira tujuh jam sesudah kejadian pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Awalnya Pelaku Tidak Melawan Saat Diamankan

Namun, dalam perjalanan membawa tersangka menggunakan kendaraan milik petugas ke mako Polres Lahat korban berusaha melarikan diri dan sempat keluar kendaraan, sesuai SOP dengan tegas dan terukur pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api.

“Pelaku berhasil diamankan petugas, pelaku pada saat melakukan tindakannya saat acara orgen tunggal di desa Tertap, Jarai. Selanjutnya petugas terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri usai diamankan pada saat perjalanan ke Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA pada saat Press Confrence di Mako Polres Lahat. Rabu, (08.01.2020).

Baca Juga :  Pengunjung Mengeluh, Genangan Air Kotor Parkiran Citimall LahatBerikan Kesan Kumuh
Irwansyah Perlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan

Dikatakan Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 351 ayat tiga penganiayaan. Irwansyah juga menghimbau kepada warga khususnya di kabupaten Lahat, agar mematuhi dan mengindahkan himbauan yang dilakukan pemerintah kabupaten Lahat untuk tidak mengadakan acara orgen tunggal. Mengingat, sudah banyak korban yang meninggal dunia di acara hiburan musik dimaksud.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Saya mengajak mari kita sama sama mematuhi dan sama sama untuk tidak melakukan acara orgen tunggal. Sudah banyak korban meninggal di acara OT ini, serta hindari membawa senjata tajam,”ujarnya.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 Kabupaten Lahat

Informasi terangkum, pelaku sendiri pernah terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana curanmor, pelaku sempat mendekam di balik jeruji besi. Pelaku, saat ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya membenarkan bahwa dirinya pernah mendekam di penjara berdasarkan kasus dimaksud.

” Pernah dipenjaro kak, waktu itu aku maling alat semprotan (tanki) racun rumput, yo saat itu kalau dak salah hampir setahun aku dihukum,”tuturnya.

Untuk kejadian yang baru saja dirinya lakukan, Yoga mengungkapkan penyesalannya. Dikatakan Yoga, kejadian tersebut dirinya dalam pengaruh alkohol dan untuk awal masalah dijelaskannya si pemilik masalah yang awalnya cek cok adalah sahabatnya.

“Awalnyo kami betigo, waktu tuh baru sudah minum Alkohol empat botol kami. Aku cuma bela kawan aku yang nak dikeroyok samo budak yang aku tujah, sempat aku mundur cuma rombongan korban nyerang aku galo. Aku memang bawa pisau, langsung aku cabut dan aku tujahke ke arah mereka. Aku dak tau kalau dio ninggal, aku nyesal kak,” sampai Yoga.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB