Iqbal Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai Lematang Desa Arahan

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah empat hari berada di dalam air Iqbal (11) pelajar Sekolah Dasar di salah satu SD di Kota Lahat yang menjadi korban terseret arus sungai Lematang, kota Lahat akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Pencarian yang dilakukan Basarnas Pos Pagaralam dan beberapa organisasi di titik awal korban dikabarkan hanyut hingga pencarian sampai ke aliran sungai Lematang desa Kebur belum membuahkan hasil. Sebelumnya, Kepala kantor pencarian dan pertolongan kota Palembang Hery Marantika SH. M.Si melalui Dan Pos Basarnas Pagaralam Alparis menjadwalkan hari ini Selasa, (11.02.2020) menjadwalkan pencarian bakal menuju rute sungai hingga ke kecamatan Merapi Timur, kabupaten Lahat.

Belum sempat, anggota Basarnas bersama BPBD dan Lahat Rafting ke lokasi dimaksud korban sudah ditemukan warga Desa Arahan Nasran yang sedang melakukan aktifitas berkebun. Korban ditemukan saksi sekira pukul 08.40 WIB sudah mengambang dipinggir sungai Lematang.

Kapolsek merapi Barat AKP Adriansyah SIK bersama Danramil Merapi Area menerima kabar ditemukannya korban, langsung menuju lokasi bersama anggotanya turut melalukan evakuasi jenazah.

Selanjutnya, korban dibawa langsung ke rumah duka untuk proses pemakaman. Isak tangis keluarga korban tak terbendung ketika korban sampai ke rumah duka.

Kapolsek Merapi AKP Adriansyah dibincangi menjelaskan, korban pertama kali ditemukan warga yang sedang melakukan aktifitas di kebun pinggiran aliran sungai.

“Ditemukan warga yang tidak sengaja melihat korban sudah mengambang, korban ditemukan warga atas nama Nasran warga setempat, alhamdulillah sudah diantar ke rumah duka di Kota Lahat,”terangnya.

Baca Juga :  CALLISTA, HOTEL PILIHAN DI BUMI SEGANTI SETUNGGUAN LAHAT

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru