Sedang Hamil Lima Bulan, Tersangka Penganiayaan Diringkus Anggota Kejari Lahat Saat Dirumah Mertua

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Venny berhijab Biru Saat Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

Venny berhijab Biru Saat Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

LAHAT, Detiksriwijaya – Sudah lama buron dan sudah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Venny Rezky Putri (34) warga Desa Muara Siban, kecamatan Kota Lahat, kabupaten Lahat berhasil digiring pihak Kejaksaan kabupaten Lahat ke LP Kelas II A Lahat. Selasa, (11.02.2020).

Informasi terangkum, pada saat penangkapan tersangka dikediaman mertuanya sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Desa Tanjung Payang, kecamatan Lahat Selatan, kebupaten Lahat, tersangka sedang hamil lima bulan ini digiring ke Rumah Sakit DKT Lahat untuk dilakukan cek kesehatan yang kemudian diinapkan di hotel Prodeo.

Pada saat penangkapan yang dilaksanakan anggota Kejaksaan Lahat yang beranggotakan Kasi Intel Kajari Bani Emanuel Ginting, Kasi Pidana Umum dan dua staf Intel Kajari, pihak keluarga tersangka koperatif dan tidak melakukan perlawananan ketika tersangka digiring menuju kendaraan jenis minibus milik Kejaksaan Lahat.


Tersangka sendiri ditangkap karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak berinisial RYP beberapa tahun lalu tepatnya pada hari Rabu, 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di Desa Pandan Arang Ulu, kecamatan Kota Agung, kabupaten Lahat yang saat itu korban sedang pulang dari sekolah.

Pasalnya cukup sepele, tersangka diduga tidak senang karena ada suara nyanyian yang dianggap mengganggu tersangka. Tersangka kemudian mengahampiri korban yang kemudian berakhir pada penganiayaan, dengan cara tersangka menghampiri korban dan mencekik leher korban ditarik maju mundur sembari mengeluarkan kata-kata tak pantas dilontarkan pada anak-anak.

Orang tua korban Davis (33) saat dibincangi usai penangkapan, menjelaskan masalah yang menimpa anaknya sudah cukup lama dan selama tersangka belum ditangkap dirinya terus berharap dan berdoa agar keadilan segera ditegakkan dengan ditangkapnya pelaku yang menganiaya putranya.

“Alhamdulillah, kami atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih ke pihak Kejaksaan Lahat yang telah menangkap pelaku yang nganiaya anak kami dan sudah tu masih ingat nian dari cerito anak kami kalau pas dio cekik anak kami dio (Venny) ngomongi anak kami a*j*ng, b*r*k dan B*b*. Semoga ini jadi pelajaran berharga,”ungkapnya singkat.

Sementara Maliki SH KA Lapas Kelas IIA Lahat, diminta keterangan via telpon membenarkan adanya pelimpahan tersangka ke Lapas kelas II A Lahat dari pihak Kejaksaan Lahat. “Benar, ada yang diserahkan satu perempuan malam ini ke LP Kelas IIA Lahat,”katanya.

Sementara, Kasi Intel Kajari Lahat Bani Emanuel Ginting dihubungi via telpon belum ada jawaban.

Baca Juga :  Kabur Disergap Fanther, Residivis Curanmor Dipelor

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru