LAHAT, Detiksriwijaya – Team Tiger’s Satreskrim Polres Lahat lumpuhkan dua pemuda dengan timah panas. Pasalnya, pemuda bernama Febri (28) dan Megi (20) tercatat sebagai warga desa Gunung Kerto, kecamatan Kikim Timur, kabupaten Lahat ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Informasi terangkum, berdasar nomor laporan polisi LPB/042/II/2020/SS/RESLHT/TGL 14 Februari 2020, keduanya terlibat kasus pencurian yang terjadi tepatnya hari Selasa (28 Januari 2020) sekira jam 22.00 WIB di acara hajatan ( orgenan ) Desa Bunga Mas, kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Korbannya adalah Sumirdin warga desa Suka Negara, kota Lahat. Korban sendiri kaget saat melihat motor kesayangannya yang dalam keadaan terkunci sudah tak berada di parkiran acara hajatan.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib Polres Lahat. Menerima laporan, team Tigers bergerak melacak keberadaan pelaku, tepatnya pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekira pukul 22.30 WIB di rumah makan Bindu Riang tersangka pertama atas nama Febri diamankan.
Selanjutnya, dari keterangan Febri tersangka ke dua atas nama Megi juga berhasil diringkus di seputaran SDN 06 Desa Gunung Kerto, Kecamtan Kikim Timur, kabupaten Lahat. Namun, pada saat dalam perjalanan akan membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti kejahatan, keduanya melakukan perlawanan, yang kemudian memaksa petugas sesuai SOP langsung memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua tersangka.
Keduanya menyerah setelah ambruk ke tanah akibat timah panas menerjang yang mengenai kaki tersangka. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Heri SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Senin, (17.02.2020).
“Terpaksa kita lumpuhkan, keduanya mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti. Beruntung keduanya bisa ditangkap kembali,”terangnya.