Warga Desak Bupati Lahat Lebih Tegas Berikan Tindakan Ke Oknum Kades Asusila

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Langkah tegas diambil Bupati Lahat Cik Ujang SH terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum Kepala desa (Kades) Desa Lesung Batu dan Kades Air Puar. Kedua pemimpin desa di kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat diberhentikan sebagai Kepala desa.

Pemberhentian sementara kedua oknum kades yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang yakni melanggar norma adat dan agama tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Lahat dengan nomor : 141/40/Kep/PMD/II/2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa kedua oknum kades tersebut melanggar ketentuan pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Secara jelas tertulis di UU dimaksud Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.,” dan ayat 2 “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindak pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”. Langkah tegas Bupati Lahat disambut gembira warga kedua desa dimaksud, karena berdasarkan keputusan Cik Ujang polemik di kedua desa mulai pelan-pelan bisa menemui titik terang.

Namun, beberapa warga yang sempat dibincangi, diantara IN (48) tokoh masyarakat warga desa Air Puar menanggapi surat keputusan Bupati Lahat yang sudah tersebar di lingkungan warga. Dirinya menghormati langkah yang diambil Bupati Lahat dengan keputusan yang telah dibuat, namun IN berharap agar sangsi terberat bisa diberikan kepada kades. Jumat, (13.03.2020).

“Kami hormati keputusan bapak Bupati Lahat terkait surat keputusan. Namun, sebagai tokoh masyarakat mewakili masyarakat desa Air Puar tetap kami inginkan oknum kades desa Air Puar ini segera diberhentikan jangan sampai pemberhentian sementara saja,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan IN, dirinya menegaskan selaku warga dirinya sudah merasa resah dengan tindak tanduk si oknum kades. Dituturkannya, kalaupun nanti tidak diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dirinya bersama warga lainnya siap mengajukan protes dengan cara demo ke Pemkab Lahat.

“Kami inginkan si oknum ini diberhentikan, kami yakin Pak Bupati paham akan kehendak kami selaku warga. Kalau sampai tidak diberhentikan kami akan melakukan demo ke Pemkab Lahat, kita lihat saja nanti,”katanya.

Senada DR (54) warga desa Lesung Batu, menginginkan oknum kades yang terlibat dugaan perzinaan segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum kades sudah menyalahi norma agama dan norma kesusilaan.

“Mau apalagi, sangat memalukan oknum kades kami ini. Perempuan kok ngundang laki-laki yang bukan muhrimnya, sudah sepantasnya diberhentikan. Kami malahan menginginkan mereka berdua pergi dari desa, kotor desa kami sekarang,”sampainya dengan nada geram.

Ditanggapi YD (43) selaku BPD desa Lesung Batu kejadian yang menimpa desanya merupakan aib bagi desa. Selanjutnya, dirinya berharap kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) agar cepat menangani masalah yang terjadi. Dituturkannya, atas kejadian tersebut warga resah dan merasa turut berdosa bila membiarkan si oknum masih memimpin.

“Sesuai keinginan warga keduanya musti diberhentikan. Jangan sampai ada reaksi lain terhadap masalah ini, maklum namanya warga desa masih menjunjung tinggi norma adat dan agama. Saya takutkan nanti warga bertindak extream, secepatnya kami minta segera diberhentikan oknum kades tersebut,”tegasnya.

Baca Juga :  Warga Masyarakat Lubuk Selo Inginkan DD T.A 2023 Dibangun Gedung Serbaguna

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB