Warga Desak Bupati Lahat Lebih Tegas Berikan Tindakan Ke Oknum Kades Asusila

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Langkah tegas diambil Bupati Lahat Cik Ujang SH terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum Kepala desa (Kades) Desa Lesung Batu dan Kades Air Puar. Kedua pemimpin desa di kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat diberhentikan sebagai Kepala desa.

Pemberhentian sementara kedua oknum kades yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang yakni melanggar norma adat dan agama tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Lahat dengan nomor : 141/40/Kep/PMD/II/2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa kedua oknum kades tersebut melanggar ketentuan pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Secara jelas tertulis di UU dimaksud Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.,” dan ayat 2 “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindak pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”. Langkah tegas Bupati Lahat disambut gembira warga kedua desa dimaksud, karena berdasarkan keputusan Cik Ujang polemik di kedua desa mulai pelan-pelan bisa menemui titik terang.

Namun, beberapa warga yang sempat dibincangi, diantara IN (48) tokoh masyarakat warga desa Air Puar menanggapi surat keputusan Bupati Lahat yang sudah tersebar di lingkungan warga. Dirinya menghormati langkah yang diambil Bupati Lahat dengan keputusan yang telah dibuat, namun IN berharap agar sangsi terberat bisa diberikan kepada kades. Jumat, (13.03.2020).

“Kami hormati keputusan bapak Bupati Lahat terkait surat keputusan. Namun, sebagai tokoh masyarakat mewakili masyarakat desa Air Puar tetap kami inginkan oknum kades desa Air Puar ini segera diberhentikan jangan sampai pemberhentian sementara saja,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan IN, dirinya menegaskan selaku warga dirinya sudah merasa resah dengan tindak tanduk si oknum kades. Dituturkannya, kalaupun nanti tidak diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dirinya bersama warga lainnya siap mengajukan protes dengan cara demo ke Pemkab Lahat.

“Kami inginkan si oknum ini diberhentikan, kami yakin Pak Bupati paham akan kehendak kami selaku warga. Kalau sampai tidak diberhentikan kami akan melakukan demo ke Pemkab Lahat, kita lihat saja nanti,”katanya.

Senada DR (54) warga desa Lesung Batu, menginginkan oknum kades yang terlibat dugaan perzinaan segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum kades sudah menyalahi norma agama dan norma kesusilaan.

“Mau apalagi, sangat memalukan oknum kades kami ini. Perempuan kok ngundang laki-laki yang bukan muhrimnya, sudah sepantasnya diberhentikan. Kami malahan menginginkan mereka berdua pergi dari desa, kotor desa kami sekarang,”sampainya dengan nada geram.

Ditanggapi YD (43) selaku BPD desa Lesung Batu kejadian yang menimpa desanya merupakan aib bagi desa. Selanjutnya, dirinya berharap kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) agar cepat menangani masalah yang terjadi. Dituturkannya, atas kejadian tersebut warga resah dan merasa turut berdosa bila membiarkan si oknum masih memimpin.

“Sesuai keinginan warga keduanya musti diberhentikan. Jangan sampai ada reaksi lain terhadap masalah ini, maklum namanya warga desa masih menjunjung tinggi norma adat dan agama. Saya takutkan nanti warga bertindak extream, secepatnya kami minta segera diberhentikan oknum kades tersebut,”tegasnya.

Baca Juga :  Motori Outbond Callista Berharap Silaturahmi Bersama Media Dan Polres Tetap Terjaga

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru