Agar Tidak Salah Ambil Dana Kematian Berikut Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Lahat

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

DetikSriwijaya-Lahat- Menanggapi banyaknya kicauan masyarakat terkait isu sulitnya pencairan dana kematian dan menjadi perbincangan umum di media sosial. Kabag Kesra Pemkab Lahat Drs. H. Ruslan MM menjelaskan karena kekurang pahaman ahli musibah maupun warga dalam tata cara mengurus dana dimaksud.

“Kemungkinan besar masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya dana kematian baru bisa di cairkan dan diambil oleh ahli waris yang sah setelah pihak keluarga atau ahli waris melengkapi data data seperti KTP dan KK,” sampai H. Ruslan dibincangi di ruang kerjnya. Senin, (16.03.2020).

Diterangkan Ruslan, ahli waris diwajibkan mengisi formulir model LK 1 yg disah kan oleh pejabat terkait/pihak asuransi akta kematian yg diterbitkan dinas dukcapil. Dituturkannya, kelengkapan data tersebut akan diambil dan dikirimkan setiap hari kamis yang kemudian pihak ketiga dalam hal ini penyedia asuransi melakukan verifikasi data orang yang meninggal ke dukcapil berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

“Setelah semua itu diselesaikan barulah dana tersebut disalurkan ke bagian Kesra selanjutnya kemudian diberikan kepada penerima melalui ahli warisnya yang sah dan sama sekali tidak bisa diwakilkan, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”bebernya.

Sementara estimasi waktu pencairan atau pengambilan dana tersebut membutuhkan waktu selama 20 sampai 30 hari kerja. Ruslan juga menghimbau agar dalam melakukan pengajuan usahakan jangan diwakilkan ke pihak ketiga.

“Lamanya waktu pengambilan dana tersebut bisa mencapai 20 sampai 30 hari kerja. Sekali lagi jangan diwakilkan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”tandasnya. (T. Ds.73).

Baca Juga :  TERSINGGUNG, IRT DI PAJAR BULAN SALING SERANG

Berita Terkait

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Berita Terbaru