Agar Tidak Salah Ambil Dana Kematian Berikut Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Lahat

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

DetikSriwijaya-Lahat- Menanggapi banyaknya kicauan masyarakat terkait isu sulitnya pencairan dana kematian dan menjadi perbincangan umum di media sosial. Kabag Kesra Pemkab Lahat Drs. H. Ruslan MM menjelaskan karena kekurang pahaman ahli musibah maupun warga dalam tata cara mengurus dana dimaksud.

“Kemungkinan besar masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya dana kematian baru bisa di cairkan dan diambil oleh ahli waris yang sah setelah pihak keluarga atau ahli waris melengkapi data data seperti KTP dan KK,” sampai H. Ruslan dibincangi di ruang kerjnya. Senin, (16.03.2020).

Diterangkan Ruslan, ahli waris diwajibkan mengisi formulir model LK 1 yg disah kan oleh pejabat terkait/pihak asuransi akta kematian yg diterbitkan dinas dukcapil. Dituturkannya, kelengkapan data tersebut akan diambil dan dikirimkan setiap hari kamis yang kemudian pihak ketiga dalam hal ini penyedia asuransi melakukan verifikasi data orang yang meninggal ke dukcapil berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

“Setelah semua itu diselesaikan barulah dana tersebut disalurkan ke bagian Kesra selanjutnya kemudian diberikan kepada penerima melalui ahli warisnya yang sah dan sama sekali tidak bisa diwakilkan, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”bebernya.

Sementara estimasi waktu pencairan atau pengambilan dana tersebut membutuhkan waktu selama 20 sampai 30 hari kerja. Ruslan juga menghimbau agar dalam melakukan pengajuan usahakan jangan diwakilkan ke pihak ketiga.

“Lamanya waktu pengambilan dana tersebut bisa mencapai 20 sampai 30 hari kerja. Sekali lagi jangan diwakilkan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”tandasnya. (T. Ds.73).

Baca Juga :  Aksi Bersih-Bersih Ciptakan Kamseltibcar Satlantas Polres Lahat

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB