Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Setelah memenangkan Praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. dari tersangka DE (Pemohon) di sidang Praperadilan beberapa waktu lalu, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui tim penyidik khusus tindak pidana korupsi Kegiatan Fiktif Peta Desa 2023 hari ini kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap ratusan kepala desa yang menganggarkan kegiatan menghambur uang negara dimaksud.

 

Terpantau, puluhan Kepala desa dari mulai masuk jam kerja sudah mulai merapat ke Kantor Kejari Lahat memenuhi undangan dari Kejari Lahat. Hal ini pun, sontak menjadi tontonan warga masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi yang berbeda.

 

Sebagian warga masyarakat ada yang sudah memahami, bahkan ada yang menduga duga pula, bahwa kehadiran orang nomor satu di desa (Kades) itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kajari Lahat beberapa waktu lalu, yang menyampaikan kepada Insan Pers, bahwa langkah lanjutan dari telah dimenangkannya Praperadilan.

Baca Juga :  Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

 

Dalam keterangannya, Kajari mengatakan, tim yang sudah dibentuk masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab. Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang musti bertanggung jawab terkait perkara kegiatan fitkif peta desa tahun anggaran 2023 tersebut.

 

“Yang pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,”tegas Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., pada hari Sabtu(10.05.2025).

 

Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Fadli S.H, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali kepada Kepala desa sebagai tindak lanjut dari perjalanan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif peta desa 2023 di Kabupaten Lahat. Dijelaskannya, yang mana sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan.

 

“Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,”sampainya. Kamis, (15.05.2025).

Baca Juga :  TERTANGKAP DI TALANG KAPUK, GOGON KEMBALI MASUK PENJARA

 

Lanjut Rio, Kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

 

“Kami sampaikan bahwa Audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,”jelasnya.

 

Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, dan Bendahara Desa dari 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Lahat.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru