LAHAT, Detiksriwijaya – Personil Polres Lahat pada saat melaksanakan piket jaga di tahanan Mako Polres Lahat berhasil meringkus pembawa narkoba jenis sabu. Adalah Apandi (28) tukang ojek pangkalan harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tertangkap tangan mengantar paketan sabu untuk satu warga tahanan terkait kasus penyalahgunaan sabu.
Informasi menyebutkan, bermula Selasa, (17.03.2020) sekira pukul 23.30 Wib piket penjagaan kedatangan Apandi yang membawa bungkusan nasi goreng, untuk diberikan ke tersangka Nopika alias IIS salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah ditahan di sel sementara.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari warga Desa Tanjung Mulak, kecamatan Pulau Pinang Lahat ini, petugas jaga Brigadir Penti dan Bripda Aidil melakukan pemeriksaan pada bungkusan nasi dimaksud. Dengan teliti sesuai SOP yang diberlakukan pada setiap pengunjung, kejelihan mata petugas saat diperiksa di dalam nasi goreng ditemukan satu batang kaca pirek berisi sabu.
Petugas juga behasil menyita pipet plastik serta satu batang jarum yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya, Apandi digiring ke bagian ruang kerja satuan narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH membenarkan kejadian dimaksud. Dituturkannya, tersangka IIS sendiri bakal dikenakan sangsi hukum tambahan. Kamis, (19.02.2020).
“Ya benar, tersangka inisial A ini sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai kurir sementara untuk tersangka IIS yang sebelumnya sudah kita amankan bakal kita lakukan penambahan berkas dan pastinya hukumannya bakal bertambah berat,”terangnya.