Nasi Goreng Giring Warga Tanjung Mulak Ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Personil Polres Lahat pada saat melaksanakan piket jaga di tahanan Mako Polres Lahat berhasil meringkus pembawa narkoba jenis sabu. Adalah Apandi (28) tukang ojek pangkalan harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tertangkap tangan mengantar paketan sabu untuk satu warga tahanan terkait kasus penyalahgunaan sabu.

Informasi menyebutkan, bermula Selasa, (17.03.2020) sekira pukul 23.30 Wib piket penjagaan kedatangan Apandi yang membawa bungkusan nasi goreng, untuk diberikan ke tersangka Nopika alias IIS salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah ditahan di sel sementara.

Melihat gerak gerik mencurigakan dari warga Desa Tanjung Mulak, kecamatan Pulau Pinang Lahat ini, petugas jaga Brigadir Penti dan Bripda Aidil melakukan pemeriksaan pada bungkusan nasi dimaksud. Dengan teliti sesuai SOP yang diberlakukan pada setiap pengunjung, kejelihan mata petugas saat diperiksa di dalam nasi goreng ditemukan satu batang kaca pirek berisi sabu.

Petugas juga behasil menyita pipet plastik serta satu batang jarum yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya, Apandi digiring ke bagian ruang kerja satuan narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH membenarkan kejadian dimaksud. Dituturkannya, tersangka IIS sendiri bakal dikenakan sangsi hukum tambahan. Kamis, (19.02.2020).

“Ya benar, tersangka inisial A ini sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai kurir sementara untuk tersangka IIS yang sebelumnya sudah kita amankan bakal kita lakukan penambahan berkas dan pastinya hukumannya bakal bertambah berat,”terangnya.

Baca Juga :  Kompol Tri wahyudi ,SH : ITU HOAX DAN TIDAK BENAR

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru