LAHAT, Detiksriwijaya – Sidang perkara-perkara pidana di Pengadilan Negeri Lahat mulai digelar jarak jauh sementara waktu guna mengantisipasi wabah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, 31 Maret 2020 itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Lahat dengan menyidangkan 22 berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lahat dengan rincian 14 berkas pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan 5, pembelaan terdakwa 1 dan putusan 2.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lahat, Dicky Syarifudin,SH.,M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang jarak jauh ini juga manifestasi dari pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (SEMA) tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
“Sebenarnya, sidang jarak jauh atau telekonfrensi dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting ini sudah kita laksanakan sejak hari Kamis 26 Maret, minggu lalu. Di mana pada perkara-perkara yang berasal dari wilayah hukum Zittingplaats Kabupaten Empat Lawang kita sidangkan secara bergantian dengan posisi Para Terdakwa yang berjumlah 15 orang itu tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Empat Lawang sementara Penuntut Umum, Majelis Hakim dan Panitera Penggantinya berada di ruang sidang yang terbuka untuk umum di Gedung Pengadilan Negeri Lahat” Urai Dicky.
Dicky menambahkan, proses persidangan jarak jauh ini bisa terlaksana berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara pimpinan lembaga, yakni Ketua PN Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kalapas Lahat dan Kalapas Empat Lawang.
“Juga tentu berkat komunikasi teman-teman jaksa, kasi pidum dan hakim-hakim serta para petugas lapas yang berada di lapangan yang berhadapan langsung dengan keterbatasan kendala sarana dan prasarana yang ada, tetap bisa melaksanakan proses persidangan dengan baik” Papar hakim muda yang enerjik ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Andrianto Budiman SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak untuk pelaksanaan sidang jarak jauh untuk perkara-perkara dari Kabupaten Empat Lawang.
“Sidang jarak jauh ini juga dalam rangka pelaksanaan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan suratnya Nomor B-1271/E.Ejp/03/2020 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam masa tanggap darurat Covid-19” Ujar Kasi Pidum.
Dihubungi terpisah, pakar hukum sekaligus akademisi UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Dr. Muhamad Sadi Is. SHI.,MH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang jarak jauh atau online di PN Lahat.
“Hal tersebut telah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Sebelumnya KUHAP juga membuka ruang untuk itu, yakni dengan adanya peradilan in absentia. Dan sekarang Mahkamah Agung juga sebenarnya kan telah menerbitkan aturan e Court dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018” Ujar akademisi yang dikenal rajin menulis ini.
Sadi menambahkan ia sangat mendukung langkah Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Lahat untuk melaksanakan sidang online karena era 4.0.ini merupakan momentum dan langkah awal yang tepat, karena selain praktis juga sidang online ini melindungi para hakim dan jaksa apabila ada pihak-pihak yang marah dan tidak menerima dengan putusan pengadilan.
Pendapat senada disampaikan Ari Bakti Windi Aji, juga akademisi UIN Raden Fatah yang juga mendukung penuh pelaksanaan sidang online. Menurutnya hal ini merupakan terobosan baru yang baik, responsif dan juga inovatif. Program tersebut memang sudah sesuai regulasi dengan dasar Perma No 1 tahun 2020.
“Sidang online tersebut sangat menguntungkan masyarakat pencari keadilan, karena bila pelayanan publik atau lembaga peradilan ditutup, masyarakat akan kebingungan ke mana akan mencari keadilan. Bukankah keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh? Maka untuk melindungi kepentingan semua pihak dalam mencari keadilan, saat ini sidang online adalah hal yang tepat” Pungkas Aji dengan semangat dan berapi-api.