Bupati Bersama DPRD Lahat Tolak Pertukaran Tenaga Kerja PT. SERD Dan PT. BPI

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dua perusahaan pembangkit tenaga listrik PT. SERD dan PT. BPI (Bukit Pembangkit Inovatif) mengajukan pertukaran tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Lahat ke Pemerintah Kabupaten Lahat ditolak. Mengingat wabah virus Covid 19 sudah menyebar di wilayah Indonesia, sementara Sumatera Selatan juga merupakan wilayah yang terdampak virus dimaksud.

Berdasar masukan dari ketua DPRD Lahat Fitrizal, ketua komisi I Anizar serta ketua komisi IV Arry AMD pada saat rapat pembahasan di Oproom Pemkab Lahat, secara tegas disampaikan Bupati Lahat Cik Ujang SH, dirinya atas nama Pemkab Lahat tidak menginginkan wabah covid 19 sampai ke Bumi Seganti Setungguan. Senin, (20.04.2020).

Dari pemaparan yang disampaikan pihak PT. Supreme Energi Rantau Dedap (PT. SERD), pihaknya bakal melakukan pertukaran tenaga kerja hingga 1.300 pekerja. Sementara pihak PT. BPI bakal melakukan pertukaran tenaga kerja sebanyak 90 pekerja, pertukaran tenaga kerja dimaksud rencananya berasal dari daerah luar Lahat.

“Mengingat masih dalam masa Covid 19, serta berdasar masukan dari anggota dewan perwakilan rakyat, demi kenyamanan bersama atas nama pemerintah kabupaten Lahat kami meminta kepada seluruh perusahaan bukan hanya PT. Supreme dan BPI namun seluruh perusahaan untuk tidak memasukan tenaga kerja dari luar Lahat,”terang Bupati Lahat Cik Ujang.

Sementara Frengki perwakilan management PT. SERD menghormati keputusan rapat. Pihaknya bakal mengikuti anjuran Pemkab Lahat untuk menunda pertukaran tenaga kerja.

“Kita hormati dan bakal ikuti anjuran pemerintah, sementara kita tidak melakukan pertukaran tenaga kerja di PT. SERD,”tukasnya.

Peserta rapat juga dihadiri Gugus tugas Covid 19 dari seksi pencegahan, Wabup Lahat H. Hariyanto, Dandim 0405 Letkol Kav Sungudi SH, Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK diwakili Wakapolres Lahat Kompol Budi, Sekda Lahat H. Januarsyah, Kepala Pengadilan Negeri Yoga SH, Kajari Lahat Jaka Suparna, perwakilan PT. SERD, PT BPI, Danramil Merapi Kapten Sudiyono, Kapolsek Merapi Adriansyah diwakili Kanit Intelkam Dahyan Karni, Kapolsek kota Agung AKP Fredy Rajaguguk, Danramil Kota Agung Kapten Ferizon, Pasi Ops Kapten Narko, Kasi Intel Kajari Fahrizal, Kadisnaker Ismail Hanafia, Kaban Kesbangpol Surya Desman, Kepala BPBD Ali Afandi, Kadis Kesehatan Ponco.





Baca Juga :  Team Lebah Ungkap Komplotan Spesialis Curat, Resedivis Yondi Keok Ditembus Peluru

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru