Kebijakan Bupati Lahat, Gusgas Covid 19 Pulangkan Belasan Pekerja Kontraktor PT. KAI

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Sebagai upaya penerapan keputusan atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat yang dikeluarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH perihal pelarangan masuknya tenaga kerja dari luar Bumi Seganti setungguan Lahat, Tim gugus tugas Covid 19 Lahat meminta pekerja yang berasal dari luar Lahat untuk segera pulang ke daerah asalnya.

Kegiatan monitoring percepatan penanganan covid-19 pemkab lahat, yang dilakukan hari ini Selasa, (21.04.2020) dilaksanakan di dua tempat yakni di Dealer motor Thamrin Brother Lembayung, Shohroom Mitsubishi serta lokasi pekerjaan yang dilaksanakan PT Sanlin Jaya kontraktor PT. KAI di kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat.

Di lokasi dealer Thamrin Brothers serta shoroom Mitsubitshi, tim Gusgas tidak menemukan adanya tenaga kerja yang berasal dari luar Lahat. Ditegaskan pula dari management dealer bahwa pihaknya pada pandemi covid 19, tidak mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Lahat. Namun pihaknya tak menapik, untuk kendaraan expedisi tetap mengirimkan pesanan permintaan.

Tim Gusgas monitoring hari ini terdiri dari Korwil III Binda Sumsel Irawansyah Perdana, H. Surya Desman Kaban Kesbangpol Lahat dan Kadisnakertrans Lahat Ismail Hanafi saat mengecek salah satu pekerjaan PT. KAI di Kecamatan Merapi Barat mendapati adanya tenaga kerja dari luar Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  PAMOR WAY KANAN PANDU MANGIRSANG SAMPAI PERBATASAN LAMPUNG UTARA

Sebanyak 13 tenaga kerja harian/buruh yang berasal dari Provinsi Lampung, dihadapan Samsudin selaku mandor pekerja Gusgas didampingi Eti Listiana yakni camat merapi barat dan turut disaksikan anggota babinsa Kodim 0405/Lahat meminta kepada Samsudin agar segera memulangkan pekerja dimaksud.

Tindakan tegas meminta pekerja segera dipulangkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lahat pada Rakor tertanggal 20 April 2020 lalu. Sementara diantara ke-13 pekerja ada 3 Staf PT. KAI asal Kota Prabumulih diminta untuk meninggalkan lahat, dan menghimbau agar menyampaikan ke management perusahaan kebijakan pemkab lahat dapat dimaklumi.

“Apa yang kita laksanakan, merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Lahat pada rapat kordinasi kemaren, yang menyatakan agar melarang masuknya tenaga kerja yang berasal dari luar Lahat ke perusahaan yang ada. Tim Gusgas bakal menerapan kebijakan yang ada,”kata Irawansyah selaku tim Gusgas Covid 19 Lahat.

Baca Juga :  RUSDI : MARI JAGA KONDUSIFITAS KABUPATEN LAHAT

Senada, Kadisnaker Lahat H. Ismail Hanafi didampingi Kaban Kesbangpol H. Surya Desman kebijakan yang diambil Pemkab Lahat agar dipatuhi semua perusahaan yang ada di Lahat. Terkait penertiban Gusgas Covid 19 tidak akan pandang bulu atau ada tebang pilih.

“Kebijakan pak Bupati Lahat sudah jelas, seluruh pekerja asal luar Lahat dilarang untuk masuk. Demi kenyamanan bersama agar kiranya pihak perusahaan dapat mengindahkan kebijakan yang sudah diambil Pemkab Lahat,”tukasnya.

Ditambahkan H. Surya Desman, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemkab lahat, agar lahat tetap dalam zona hijau. Kaban juga berharap agar wabah ini cepat berakhir dan kegiatan dapat kembali seperti semula.

“Tak ada maksud lain, apa yang kita kerjakan untuk menjaga lahat tetap dalam zona hijau. Semoga wabah ini cepat berlalu dan segera berakhir agar kita bisa beraktifitas seperti biasanya,” harapnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB