Berikut Visi Misi Satres Narkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2020 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Serah terima jabatan Kasatres Narkoba Polres Lahat yang dilaksanakan AKP Bobby Eltarik SH kepada AKP Zulfikar SH beberapa waktu lalu, tentunya dengan adanya pergantian tersebut, masyarakat tentu mengharapkan agar Kabupaten berslogan Dek Pacak Ngiluki Jangan Merusak Jadilah ini bisa terbebas dari bahaya Narkoba.

Menjawab harapan warga Lahat, melalui media ini Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar mengatakan, dengan amanah yang diemban dirinya memiliki visi menjadikan Satres Narkoba Polres Lahat sebagai motor penggerak pemberantasan narkoba di Kabupaten Seganti Setungguan Lahat.

Lanjut Zulfikar, untuk menuju visi tersebut pihaknya bakal melakukan cara Preventif dan Pre Emtib meliputi bimbingan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan tentang Bahaya Narkoba dan sangsi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba.

“Sasaran yang bakal kita masuki pada dimulai dari generasi penerus di sekolah-sekolah yang ada, instansi-instansi pemerintah maupun instansi swasta,”terang Zulfikar. Senin, (29.06.2020).

Disampaikan Kasat kembali, cara Represif juga balal dilakukan yakni penegakan hukum bagi pelaku, pengguna, pemilik dan pengedar narkoba.

“Yang jelas, tentunya dukungan masyarakat sangat kita butuhkan agar Lahat bebas dari narkoba. Salah satu cara adalah bisa menginformasikan ke kita bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Terkait misi, diterangkan Kasat bahwa sasarannya adalah agar masyarakat mengerti, memahami bahwa Narkoba merusak bagi penggunanya baik kesehatan fisik maupun Psicology dan pada akhirnya akan merusak generasi bangsa di masa sekarang dan yang akan datang.

“Masyarakat jadi sadar hukum, bahwa bgi siapa saja yang bermain dengan Narkoba baik sebagai pemakai, memiliki apalagi pengedar narkoba akan ada sangsi hukum nya,”tegas Zulfikar.

Baca Juga :  Ferry : Polri Dan Wartawan Setara Sama Sama Membutuhkan

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB