Patroli Di Perbatasan, Kasat Lantas Polres Lahat Tebar Puluhan Helm Serta Bagi Bagi Sembako

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Memberikan edukasi sekaligus sosialisasi pentingnya menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, Kasat Lantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK tebar helm pada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.

Didampingi Kanit Laka Iptu Amrin Prabu, Kanit Regiden Ipda P. Malau SH serta beberapa anggota, hari ini Jum’at (03.07.2020) bertempat di jalan lintas Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat puluhan helm diberikan kepada pengemudi sepeda motor.

Pengendara yang distop secara langsung AKP Adriansyah bersama personil, selain memasangkan helm dengan cara yang benar, perwira Polri ini juga mengajak dan menghimbau kepada pengendara agar mentaati aturan lalu lintas juga wajib menggunakan helm standar setiap menggunakan kendaraan roda dua.

Dibincangi di lokasi AKP Adriasnyah SIK menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka patroli yang hari ini sengaja dilaksanakan di wilayah perbatasan Kabupaten Lahat yakni Kecamatan Jarai. Dikatakan Adriansyah, selain patroli dirinya bersama anggota melaksanakan sosialisasi sekaligus edukasi pentingnya memakai helm saat menggunakan sepeda motor.

“Kita membagikan helm secara langsung pada pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm, lebih lanjut dan yang tidak kalah pentingnya adalah saya bersama anggota memberikan sosialisasi langsung pengguna motor agar taat aturan lalu lintas dan wajib pentingnya menggunakan helm SNI,”ujarnya.

Usai membagikan helm, pada kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Lahat ini, AKP Adriansyah juga membagikan kantungan beras pada warga kurang mampu. Pantauan media ini, warga yang menerima santunan mengucapakan terima kasih pada Kasatlantas beserta jajaran yang sudah memberikan bantuan sembako.

“Terima kasih pak polisi yang sudah mau membantu kami, semoga apa yang dilaksanakan hari ini mendapat balasan yang setimpal dari yang diatas,”ujar salah satu penerima bantuan sembako.

Baca Juga :  PELAJAR LAHAT IKUTI PEREBUTAN PIALA ANDALAS CUP U-14

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB