LAHAT, Detiksriwijaya – Penyalahguna narkotika jenis Pil Extacy NS (24) salah satu warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat digulung Satres Narkoba Polres Lahat. Tersangka tertangkap tangan pada hari Rabu (19 Agustus 2020) sekira jam 20.45 WIB berikut barang bukti extacy warna hijau berlogo mahkota.
Informasi terangkum, tersangka yang diduga kuat sebagai kurir ini diciduk Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang asyik mengolah vocal di Karaoke Lavista yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan II Nomor 71, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka sendiri memang sudah lama diincar petugas, namun baru kali ini berhasil diringkus berkat informasi masyarakat.
Tersangka sempat mengecoh petugas dengan membuang bungkusan kecil dari kerta timah rokok yang kemudian setelah dicek petugas ternyata adalah narkotika. Tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya yang telah menyalahgunakan narkotika setelah 2 (dua ) butir pil tablet yang diduga kuat extacy dengan berat bruto 0,54 Gram diamankan.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH membenarkan informasi tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Benar sudah kita amankan, inisial tersangka NS berusia 24 tahun warga Kelurahan Pagar Agung. Sudah kita amankan dan sedang kita periksa di Polres Lahat, ” terangnya.