SEDANG ASYIK OLAH VOCAL DI LAVISTA NS DIRINGKUS TEAM WALET

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Penyalahguna narkotika jenis Pil Extacy NS (24) salah satu warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat digulung Satres Narkoba Polres Lahat. Tersangka tertangkap tangan pada hari Rabu (19 Agustus 2020) sekira jam 20.45 WIB berikut barang bukti extacy warna hijau berlogo mahkota.

Informasi terangkum, tersangka yang diduga kuat sebagai kurir ini diciduk Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang asyik mengolah vocal di Karaoke Lavista yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan II Nomor 71, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka sendiri memang sudah lama diincar petugas, namun baru kali ini berhasil diringkus berkat informasi masyarakat.

Baca Juga :  Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara

Tersangka sempat mengecoh petugas dengan membuang bungkusan kecil dari kerta timah rokok yang kemudian setelah dicek petugas ternyata adalah narkotika. Tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya yang telah menyalahgunakan narkotika setelah 2 (dua ) butir pil tablet yang diduga kuat extacy dengan berat bruto 0,54 Gram diamankan.

Baca Juga :  Dua Begundal Diciduk Polisi Curi Tabung Gas

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH membenarkan informasi tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Benar sudah kita amankan, inisial tersangka NS berusia 24 tahun warga Kelurahan Pagar Agung. Sudah kita amankan dan sedang kita periksa di Polres Lahat, ” terangnya.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru