Jakarta, Detiksriwijaya – Sepanjang bulan September 2020 Badan Narkotika Nasional telah mengungkap 6 kasus narkotika dengan total barang bukti 8 7.4 1 5,4 gram sabu dan 70.2 27 butir ekstasi. Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, medan-jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan Wakil Rakyat, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut:
1. BNN ringkus jaringan sindikat 30 ribu butir ekstasi di Aceh dan Sumut.
Berawal Laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan pada 8 September 2020. Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR dan AS diamankan di sejumlah TKP berada di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka narkoba tersebut di bawah dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
2. BNN amankan 24.1 92 gram sabu dan 15. 8 9 6 butir pil ekstasi.
BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.2 22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.9 22 butir. A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada hari Minggu. 13 September 2020.
Saat dilakukan penangkapan, dua orang pengendara motor melarikan diri, sementara A berhasil diamankan petugas. Di tempat berbeda, dan masih dalam jaringan sindikat yang sama, BNN mengamankan seorang pria berinisial H, orang yang memberikan sabu pada A. Pengejaran dilakukan tim BNN berhasil mengamankan H di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Minggu 13 September 2020. Pemeriksaan dilakukan tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18970 gram di rumah H di perumahan rorinata, Sunggal, Deli Serdang.
Dari penangkapan H, tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.9 74 butir pil ekstasi yang ditanamnya di halaman belakang rumah neneknya. Total Barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24. 1 92 gram sabu dan 15896 butir pil ekstasi. BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh salah satu seorang napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekanbaru hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.
3. Ungkap jaringan Syekh BNN Sita 17 kg sabu dan 10. 2 1 2 butir pil.
Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial MJ di Medan, pada hari Selasa, 15 September 2020 titik sejumlah barang bukti disita di antaranya 16 bungkus sabu seberat kurang lebih 17 kg dan satu bungkus plastik berisi 10.2 12 butir ekstasi.
Penangkapan berawal dari pemantauan petugas terhadap jaringan Syekh yang akan melakukan transaksi narkotika di Medan. Setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap tersangka MJ di Jalan Matahari Raya Medan. MJ ditangkap sesaat setelah menerima sebuah tas yang diduga berisi narkotika dari sebuah mobil. Meskipun sempat melakukan perlawanan, MJ berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terukur oleh petugas.
Dari tas yang dibawa oleh MC petugas menyita 5 bungkus kemasan teh cina berisi 5383 gram sabu. Sementara di lokasi berbeda petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang memberikan tas pada MJ dan berhasil menghentikan nya di Jalan Setia Luhur Dwi Kora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan 2 orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus kemasan teh cina dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.
4. Sabu 13, 4 Kg asal Aceh tujuan Tasikmalaya digagalkan BNN
Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Telah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13, 4 Kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan, di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.
5. 29 kg sabu dalam ransel di Aceh
Berdasarkan informasi dari masyarakat tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di kampung Jawa Idi Rayuek, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada hari Rabu, 16 September 2020. Dari hasil penggeledahan didapatkan 17 kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan roda empat, dua unit alat komunikasi. Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka didapatkan informasi bahwa narkotika tersebut didapat dari F yang kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Idi tunong, Aceh Timur dan berhasil menyita 12 kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi.
Dari kedua tersangka didapatkan keterangan bahwa F diperintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang diambil oleh R. Pengejaran dilakukan terhadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.
6. BNN ungkap jaringan narkotika yang libatkan orang yang diduga anggota DPRD Palembang
Tim gabungan yang terdiri dari BNN BNN provinsi Sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.
Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar macan lindungan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang pada hari Selasa, 22 September 2020.
Sementara Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut tampah, Bukit Baru, Palembang. Dari dalam rumah J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan di dalam anak tangga rumah miliknya. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.
Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, kecamatan Kemuning. Di dalam ruko tersebut, penyidik menemukan 4 Kg sabu yang disimpan di atas lemari kerja D. Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial K.
Penangkapan terhadap K alias M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Realis (Biro Humas dan Protokol BNN).