Pelaku Pemerkosaan AN Dua Terduga Oknum LSM

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kasus pemerkosaan yang menimpa korban AN (26) janda muda warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang jasadnya ditemukan di aliran sungai desa setempat pada 17 Agustus 2020 lalu, melibatkan lima terduga yang diketahui dua terduga berprofesi sebagai oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkerja di Kota Pagaralam.

Panhar salah satu terduga sang exsecutor yang pertama kali menjamah tubuh korban, merupakan anggota oknum LSM yang namanya cukup di kenal di Kota dengan icon Gunung Dempo tersebut.

Baca Juga :  Kades Makartitama Digeruduk Warga, Listrik Padam Barang Elektronik Rusak Minta PJ Bupati Lahat Beri Solusi

Panhar pula lah, terduga yang paling beringas memperkosa korban. Pasalnya, saat memperkosa, rekan terduga lainnya yakni Mirza dan Fitri melihat dan turut menyaksikan terduga Panhar memperkosa korban sembari mencekik leher korban hingga lemas.

Dimintai keterangan saat pres confrence yang diadakan di Polres Lahat, dihadapan wartawan Panhar mengakui perbuatannya. Namun, dikatakan Panhar dirinya pada saat itu khilaf.

“Yo aku LSM di Pagaralam, tapi kartu lah mati bulan delapan kemaren. Aku khilaf saat itu, entah aku sengajo apo idak memang tangan aku megang lehernyo,”ujar Panhar. Sabtu, (26.09.2020).

Baca Juga :  Korp Raport Kenaikan Pangkat Diminta Tetap Menjadi Polisi Promoter

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK membenarkan adanya tindakan kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum ada luka lebam lainnya di dada dan kepala,”terang Kapolres.

Terduga lainnya yang juga merupakan oknum anggota LSM yakni PS yang kini masih buron. Diketahui PS kabur saat sedang aksi demo di Kejati Palembang dan perihal tertangkapnya satu rekan seprofesinya sudah diciduk petugas Satreskrim Polres Lahat.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru