Pelaku Pemerkosaan AN Dua Terduga Oknum LSM

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kasus pemerkosaan yang menimpa korban AN (26) janda muda warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang jasadnya ditemukan di aliran sungai desa setempat pada 17 Agustus 2020 lalu, melibatkan lima terduga yang diketahui dua terduga berprofesi sebagai oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berkerja di Kota Pagaralam.

Panhar salah satu terduga sang exsecutor yang pertama kali menjamah tubuh korban, merupakan anggota oknum LSM yang namanya cukup di kenal di Kota dengan icon Gunung Dempo tersebut.

Baca Juga :  Melalui Barokah Polsek Mulak Santuni Warga Kurang Mampu

Panhar pula lah, terduga yang paling beringas memperkosa korban. Pasalnya, saat memperkosa, rekan terduga lainnya yakni Mirza dan Fitri melihat dan turut menyaksikan terduga Panhar memperkosa korban sembari mencekik leher korban hingga lemas.

Dimintai keterangan saat pres confrence yang diadakan di Polres Lahat, dihadapan wartawan Panhar mengakui perbuatannya. Namun, dikatakan Panhar dirinya pada saat itu khilaf.

“Yo aku LSM di Pagaralam, tapi kartu lah mati bulan delapan kemaren. Aku khilaf saat itu, entah aku sengajo apo idak memang tangan aku megang lehernyo,”ujar Panhar. Sabtu, (26.09.2020).

Baca Juga :  KETUA PKK LAHAT DILANTIK LANGSUNG KETUA PKK PROVINSI

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK membenarkan adanya tindakan kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil visum ada luka lebam lainnya di dada dan kepala,”terang Kapolres.

Terduga lainnya yang juga merupakan oknum anggota LSM yakni PS yang kini masih buron. Diketahui PS kabur saat sedang aksi demo di Kejati Palembang dan perihal tertangkapnya satu rekan seprofesinya sudah diciduk petugas Satreskrim Polres Lahat.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB