Usai Liput Kegiatan Bupati Lahat, Wartawan Lahat Online Dikeroyok

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSD Pimpinan Lahatonline.com

Lahat, Detiksriwijaya – Kejadian kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini nasib naas menimpa korban Muhtarim wartawan yang bekerja di media Lahat Online.

Tahrim begitu dirinya akrab disapa, dirinya mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan lima orang tak dikenal sekira pukul 22.45 WIB. Minggu, (04.10.2020).

Insiden tersebut terjadi ketika korban usai melaksanakan peliputan di lokasi kejadian kebakaran yang terjadi di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Waktu itu aku baru selesai liputan di lokasi kejadian kebakaran, kebetulan ada Pak Bupati Lahat bersama jajarannya serta Forkopimda yang turut meninjau lokasi,”terang Tahrim.

Baca Juga :  Ketua PWI Pagaralam : Oknum Wartawan Yang Tertangkap BNN Bukan Anggota PWI

Dikatakan Tahrim, kronologis insiden pengeroyokan tersebut terjadi saat dirinya beranjak mau pulang. Dituturkan Tahrim, dari belakang ada seseorang yang mengendarai sepeda motor mengikutinya dan secara tiba-tiba langsung menyetop dan memukulinya tanpa alasan yang jelas.

“Waktu di perjalanan, ada satu motor mengikuti dan langsung menyetop dan memukul. Seingat saya, pada saat itu bukan hanya satu yang memukuli saya lebih kurang seingat saya ada lima orang lebih kurang,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pantauan media ini Tahrim menderita luka lebam dibagian muka meliputi kening, hidung dan bibir serta mengeluhkan sakit dibagian pinggang.

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Disaksikan Pihak Polres Dan PN

Sementara Pimred Lahat Online Bakrun Satia Darma SH dihubungi, mengatakan dirinya baru saja menerima kabar tak mengenakan tersebut.

Bakrun meminta agar salah satu wartawan binaannya tersebut agar dibantu dan segera dijauhkan dari lokasi kejadian, selanjutnya lelaki yang akrab disapa BSD ini mengarahkan korban agar segera melapor.

Saat berita ini diturunkan, korban sedang dalam upaya membuat laporan ke Polres Lahat terkait insiden yang baru saja dialaminya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB