Ketua DPRD Lahat : DPRD Menerima Secara Moral Dan Baik Tuntutan Buruh

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lahat, Detiksriwijaya – Anggota DPRD Kabupaten Lahat siap turut menyuarakan tuntutan buruh di Kabupaten Lahat agar UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) perihal penolakan dan tuntutan agar dihapusnya UU yang dianggap bakal menyengsarakan para pekerja tersebut.


Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi diwawancarai awak media menjelaskan, ada dua tuntutan poin penting yang disuarakan buruh yang melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Lahat hari ini Selasa, (13.10.2020). 


Setelah mendengar harapan dan tuntutan gabungan buruh yang terdiri dari Serikat Pekerja Nikeuba Kabupaten Lahat serta aliansi serikat buruh GSBI Kabupaten Lahat, Ketua DPRD siap berkirim surat secepatnya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 


“Suara dari saudara-saudara kami ada dua yang pertama secara tegas menolak rancangan undang-undang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dan yang kedua meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan UU tersebut dengan dikelurkannya Peraturan pengganti undang-undang atau yang kita kenal dengan Perpu sesegera mungkin, agar kehidupan berbangsa kita dapat berjalan normal dan lancar,” kata Fitrizal.

Baca Juga :  Truck Pengangkut Kayu Jati Terjun Bebas Di Jalan Lintas Kikim Lahat


Dikatakan Fitrizal dari DPRD menerima secara moral dan baik tuntutan buruh, pihaknya juga bakal menyuarakan hak-hak yang merasa merugikan kaum buruh terhadap undang-undang Omnibus Law tersebut. 

“Pada saat proses pengawalan silahkan saksikan dan dikawal, silakan saksikan nanti kita akan sampaikan juga bukti pengiriman dan kalau memang dokumen itu sudah sampai kita akan sampaikan juga bukti resi bahwa dokumen itu sudah tersampaikan. 

Bahwa kami DPRD menjembati apa yang disampaikan saudara-saudara kami tadi, “jelasnya.

Baca Juga :  Melawan Saat Akan Diamankan, Tim Khusus Polres Lahat Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor


Sementara, Seni Karlina ketua serikat buruh Nikeuba Kabupaten Lahat menyampaikan dua poin tuntutan buruh, poin pertama menolak dengan tegas UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) menjadi Undang-Undang serta poin kedua mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mengelurkan Perpu mencabut UU yang sudah disahkan tersebut.


Terkait surat yang dilayang DPRD Lahat, Ketua Nikeuba Lahat mempercayakan sepenuhnya kepada anggota dewan wakil rakyat milik warga Bumi Seganti Setungguan. 


“Kami yakin apa yang kami lakukan juga teman-teman lakukan Presiden Republik Indonesia mengetahui. Saya lihat dari Sabang sampai Merauke pun sama tujuan, yang dituntut kita ada dua item tadi untuk mendesak agar menerbitkan perpu untuk mencabut undang-undang Omnibuslaw, “tegas Seni. 

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru