Ketua DPRD Lahat : DPRD Menerima Secara Moral Dan Baik Tuntutan Buruh

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lahat, Detiksriwijaya – Anggota DPRD Kabupaten Lahat siap turut menyuarakan tuntutan buruh di Kabupaten Lahat agar UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) perihal penolakan dan tuntutan agar dihapusnya UU yang dianggap bakal menyengsarakan para pekerja tersebut.


Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi diwawancarai awak media menjelaskan, ada dua tuntutan poin penting yang disuarakan buruh yang melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Lahat hari ini Selasa, (13.10.2020). 


Setelah mendengar harapan dan tuntutan gabungan buruh yang terdiri dari Serikat Pekerja Nikeuba Kabupaten Lahat serta aliansi serikat buruh GSBI Kabupaten Lahat, Ketua DPRD siap berkirim surat secepatnya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 


“Suara dari saudara-saudara kami ada dua yang pertama secara tegas menolak rancangan undang-undang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dan yang kedua meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan UU tersebut dengan dikelurkannya Peraturan pengganti undang-undang atau yang kita kenal dengan Perpu sesegera mungkin, agar kehidupan berbangsa kita dapat berjalan normal dan lancar,” kata Fitrizal.

Baca Juga :  HUT Korps PM AD Ke 73, Polisi Militer Sub Lahat Adakan Syukuran Perdana


Dikatakan Fitrizal dari DPRD menerima secara moral dan baik tuntutan buruh, pihaknya juga bakal menyuarakan hak-hak yang merasa merugikan kaum buruh terhadap undang-undang Omnibus Law tersebut. 

“Pada saat proses pengawalan silahkan saksikan dan dikawal, silakan saksikan nanti kita akan sampaikan juga bukti pengiriman dan kalau memang dokumen itu sudah sampai kita akan sampaikan juga bukti resi bahwa dokumen itu sudah tersampaikan. 

Bahwa kami DPRD menjembati apa yang disampaikan saudara-saudara kami tadi, “jelasnya.

Baca Juga :  Beberapa Wilayah Bumi Seganti Setungguan Kembali Dilanda Bencana


Sementara, Seni Karlina ketua serikat buruh Nikeuba Kabupaten Lahat menyampaikan dua poin tuntutan buruh, poin pertama menolak dengan tegas UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) menjadi Undang-Undang serta poin kedua mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mengelurkan Perpu mencabut UU yang sudah disahkan tersebut.


Terkait surat yang dilayang DPRD Lahat, Ketua Nikeuba Lahat mempercayakan sepenuhnya kepada anggota dewan wakil rakyat milik warga Bumi Seganti Setungguan. 


“Kami yakin apa yang kami lakukan juga teman-teman lakukan Presiden Republik Indonesia mengetahui. Saya lihat dari Sabang sampai Merauke pun sama tujuan, yang dituntut kita ada dua item tadi untuk mendesak agar menerbitkan perpu untuk mencabut undang-undang Omnibuslaw, “tegas Seni. 

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru