BSD : Darmansyah Penjahat Lingkungan, Bila Perlu Hukum Mati

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Bakrun Satia Darma LBH Lahat menyoroti dugaan kasus tindak pidana yang sedang terjadi di wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Ditetapkannya M. Darmansyah mantan Direktur PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perusakan hutan larangan yang berada di wilayah dua desa dimaksud.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut juga menyeret Kepala Desa Geramat Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Warsan sebagai terperiksa.

Baca Juga :  Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

Dibincangi dikediamannya, Bakrun Satia Darma SH melihat kasus tersebut berdasar pandangan hukumnya mengatakan, sebagai warga Kecamatan Merapi Selatan dirinya sangat mendukung Polri menetapkan M. Darmansyah sebagai tersangka. Jum’at (23.10.2020).

“Sebagai orang yang sedikit mengerti hukum, penjahat lingkungan seperti Darmansyah hukum seberat beratnya, kalaupun adanya hukuman mati, hukum mati saja penjahat lingkungan ini,”kata lelaki yang akrab disapa BSD ini.

Baca Juga :  Jalan Mantan Dirut PT LPPBJ Ke Hotel Prodeo Terbuka Lebar

Sebagai dukungan moril, BSD bakal turut mengawal perkara tersebut. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan tersangka sudah mendzolimi warga di Kecamatan Merapi Selatan.

“Kami akan kawal, Polri dalam hal ini harus tegas dan tersangka ini agar segera ditahan. Kalau dibiarkan bisa melarikan diri, karena itu penjahat bukan orang sini.

Berikan contoh, agar tidak timbul penjahat lingkungan seperti ini lagi di Kabupaten Lahat,”tegasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru