BSD : Darmansyah Penjahat Lingkungan, Bila Perlu Hukum Mati

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Bakrun Satia Darma LBH Lahat menyoroti dugaan kasus tindak pidana yang sedang terjadi di wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Ditetapkannya M. Darmansyah mantan Direktur PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perusakan hutan larangan yang berada di wilayah dua desa dimaksud.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut juga menyeret Kepala Desa Geramat Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Warsan sebagai terperiksa.

Baca Juga :  Korsleting Di Rumah Pak RT, Empat Rumah Di Lahat Ludes Dimakan Api

Dibincangi dikediamannya, Bakrun Satia Darma SH melihat kasus tersebut berdasar pandangan hukumnya mengatakan, sebagai warga Kecamatan Merapi Selatan dirinya sangat mendukung Polri menetapkan M. Darmansyah sebagai tersangka. Jum’at (23.10.2020).

“Sebagai orang yang sedikit mengerti hukum, penjahat lingkungan seperti Darmansyah hukum seberat beratnya, kalaupun adanya hukuman mati, hukum mati saja penjahat lingkungan ini,”kata lelaki yang akrab disapa BSD ini.

Baca Juga :  Berjuang Pertahankan Lahan Parkir Ayeng CS Demo Di DPRD Lahat

Sebagai dukungan moril, BSD bakal turut mengawal perkara tersebut. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan tersangka sudah mendzolimi warga di Kecamatan Merapi Selatan.

“Kami akan kawal, Polri dalam hal ini harus tegas dan tersangka ini agar segera ditahan. Kalau dibiarkan bisa melarikan diri, karena itu penjahat bukan orang sini.

Berikan contoh, agar tidak timbul penjahat lingkungan seperti ini lagi di Kabupaten Lahat,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB