Lahat, Detiksriwijaya – Bakrun Satia Darma LBH Lahat menyoroti dugaan kasus tindak pidana yang sedang terjadi di wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Ditetapkannya M. Darmansyah mantan Direktur PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perusakan hutan larangan yang berada di wilayah dua desa dimaksud.
Kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut juga menyeret Kepala Desa Geramat Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Warsan sebagai terperiksa.
Dibincangi dikediamannya, Bakrun Satia Darma SH melihat kasus tersebut berdasar pandangan hukumnya mengatakan, sebagai warga Kecamatan Merapi Selatan dirinya sangat mendukung Polri menetapkan M. Darmansyah sebagai tersangka. Jum’at (23.10.2020).
“Sebagai orang yang sedikit mengerti hukum, penjahat lingkungan seperti Darmansyah hukum seberat beratnya, kalaupun adanya hukuman mati, hukum mati saja penjahat lingkungan ini,”kata lelaki yang akrab disapa BSD ini.
Sebagai dukungan moril, BSD bakal turut mengawal perkara tersebut. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan tersangka sudah mendzolimi warga di Kecamatan Merapi Selatan.
“Kami akan kawal, Polri dalam hal ini harus tegas dan tersangka ini agar segera ditahan. Kalau dibiarkan bisa melarikan diri, karena itu penjahat bukan orang sini.
Berikan contoh, agar tidak timbul penjahat lingkungan seperti ini lagi di Kabupaten Lahat,”tegasnya.