BSD : Darmansyah Penjahat Lingkungan, Bila Perlu Hukum Mati

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Bakrun Satia Darma LBH Lahat menyoroti dugaan kasus tindak pidana yang sedang terjadi di wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Ditetapkannya M. Darmansyah mantan Direktur PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perusakan hutan larangan yang berada di wilayah dua desa dimaksud.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut juga menyeret Kepala Desa Geramat Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Warsan sebagai terperiksa.

Baca Juga :  KAMTIBMAS WILAYAH POLSEK PULAU PINANG AMAN DAN KONDUSIF

Dibincangi dikediamannya, Bakrun Satia Darma SH melihat kasus tersebut berdasar pandangan hukumnya mengatakan, sebagai warga Kecamatan Merapi Selatan dirinya sangat mendukung Polri menetapkan M. Darmansyah sebagai tersangka. Jum’at (23.10.2020).

“Sebagai orang yang sedikit mengerti hukum, penjahat lingkungan seperti Darmansyah hukum seberat beratnya, kalaupun adanya hukuman mati, hukum mati saja penjahat lingkungan ini,”kata lelaki yang akrab disapa BSD ini.

Baca Juga :  Kak Wari Diterpa Isu Miring, Akhai Tegaskan Info Tersebut Menyesatkan Dan Bahaya

Sebagai dukungan moril, BSD bakal turut mengawal perkara tersebut. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan tersangka sudah mendzolimi warga di Kecamatan Merapi Selatan.

“Kami akan kawal, Polri dalam hal ini harus tegas dan tersangka ini agar segera ditahan. Kalau dibiarkan bisa melarikan diri, karena itu penjahat bukan orang sini.

Berikan contoh, agar tidak timbul penjahat lingkungan seperti ini lagi di Kabupaten Lahat,”tegasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru