Lahat, Detiksriwijaya – Satuan khusus tim penyidik Kejari Lahat lakukan penggeledahan di kantor BKPSDM Kabupaten Lahat serta Kantor Setda Lahat Bagian Ekonomi. Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat pada akhir tahun 2018 lalu terkait adanya dugaan tindak pidana berupa Kolusi dan Nepotisme pada saat pengangkatan Dirut PDAM tahun dimaksud.
Tim Penyidik dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Lahat dibantu tim Intelejen Kejari Lahat pada penggeledahan yang dilakukan hari ini, Senin (09.11.2020) mengamankan beberapa alat bukti berupa berkas catatan pengangkatan Dirut PDAM pada tahun 2018 di massa kepemimpinan Bupati Lahat Marwan Mansyur SH.
Berkas yang diamankan merupakan bukti yang mengarah pada tindak pidana Kolusi dan Nepotisme sesuai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam perkara dimaksud, tim penyidik Kejari Lahat telah memanggil beberapa mantan pejabat yang masih aktif maupun yang sudah non aktif, diantaranya PJS Sekda Kabupaten Lahat tahun 2018 Samsul Khusirin, Kabag Ekobang 2018 Yulianto serta Rudi Thamrin Kepala Inspektorat tahun 2018 pada Jumat, (06.11.2020).
Untuk hari ini Senin, (09.11.2020) penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hermidi kepala PDAM tahun 2018 serta Sahabadi selaku Pansel dan UKK di tahun 2018 pada saat tampuk kekuasan orang nomor satu di Bumi Seganti Setungguan dipimpin Marwan Mansyur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat M. Aries Farhan dibincangi menjelaskan, kedatangan pihak Kejari Lahat dalam rangka mengamankan bukti keputusan pengangkatan pejabat terkait kasus yang disidik kasus tindak pidana pengangkatan direktur PDAM Tirta Lematang pada tahun 2018 pada kepemimpinan Bupati Lahat 2018 Marwan Mansyur.
“Ada dua berkas keputusan yang diambil, keputusan pengangkatan pejabat sekda dan kabag ekonomi,”terang Aries.
Sementara Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjas SH diminta keterangan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat pada akhir tahun 2018 perihal adanya dugaan pelanggaran tindak pidana perundang undangan nomor 28 tahun 1999. Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik di dua tempat yakni kantor BKPSDM serta ruangan kantor bagian ekonomi Setda Lahat.
“Ya ada dua lokasi yang kita (tim penyidik) lakukan penggeledahan di lokasi pertama kantor BKPSDM Lahat tepatnya di ruangan mutasi serta di Pemkab Lahat tepatnya di ruangan bagian ekonomi Setda Lahat. Dari sana kita amankan beberapa surat-surat untuk kepentingan penyidikan,”sampai Kajari.
Lanjut Kajari, dalam prosesnya pihak Kejaksaan bakal memanggil semua pihak yang diduga ikut dalam tindak pidana dimaksud.
“Semua yang terindikasi terlibat bakal kita panggil, baik yang mengintruksikan, panitia seleksi uji kelayakan, direktur lama kita panggil dalam perkara ini untuk diminta keterangan.
Terkait kasus ini tim penyidik Kejaksaan negeri Lahat maju terus pantang mundur,”tegasnya.