Pelaku Pembunuhan Pemilik Kebun Kopi Kikim Serahkan Diri Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 27 Desember 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Diapit Petugas Satreskrim Polres Lahat

Lahat, Detiksriwijaya – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dialami sepasang suami istri di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat pada Jumat 04 Desember 2020 lalu serta menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan
Juanas Hauri alias Yohanes alias Anas (41) warga Tanjung Aur, Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat. Pekerjaan harian lepas ini diduga kuat pelaku penganiayaan terhadap suami istri Zakani Rizal (55) serta Mgs Nur Aini.

Korban Zakani meregang nyawa usai kejadian penganiayaan berat di kebun kopi miliknya dengan mengalami luka tusuk bagian perut, lengan kanan dan luka sabet senjata tajam di jari kiri. Sementara Nur Aini mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian perut, nyawanya berhasil tertolong setelah menjalani perawatan dan pengobatan di klinik kesehatan setempat.

Baca Juga :  Zaskia Gotik Terima Oleh Oleh Kopi Bukit Serelo

Pelaku sendiri tega menganiaya korban diduga akibat selisih paham masalah upah pekerjaan. Adapun kejadian berawal ketika para korban datang ke kebunnya untuk cek pekerjaan upahan buka kebun yang dilakukan pelaku.

Kemudiab cek-cok mulut semakin menjadi ketika pelaku menanyakan uang upah, pelaku pada saat itu emosi dan langsung menyerang kedua korban dengan membabi buta.

Setelah kurang lebih 22 hari dalam pelarian dan persembunyian tepatnya dini hari Sabtu (26.12.2020) sekira pukjl 02.30 WIB bertempat di terminal Lahat pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Selanjutnya pelaku dilakukan pengamanan dan di bawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sumpah Pemuda ke-91 Tahun 2019, Polsek Tanjung Agung Ciptakan Area Zona Bebas Sampah

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan setelah diantar pihak keluarga.

“Betul, pelaku penganiayaan Jauhari alias Anas ini terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Lahat dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Dikatakan Kurniawi, pelaku sendiri atas perbuatannya dikenakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP,”pungkasnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB