Lahat, Detiksriwijaya – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dialami sepasang suami istri di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat pada Jumat 04 Desember 2020 lalu serta menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan
Juanas Hauri alias Yohanes alias Anas (41) warga Tanjung Aur, Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat. Pekerjaan harian lepas ini diduga kuat pelaku penganiayaan terhadap suami istri Zakani Rizal (55) serta Mgs Nur Aini.
Korban Zakani meregang nyawa usai kejadian penganiayaan berat di kebun kopi miliknya dengan mengalami luka tusuk bagian perut, lengan kanan dan luka sabet senjata tajam di jari kiri. Sementara Nur Aini mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian perut, nyawanya berhasil tertolong setelah menjalani perawatan dan pengobatan di klinik kesehatan setempat.
Pelaku sendiri tega menganiaya korban diduga akibat selisih paham masalah upah pekerjaan. Adapun kejadian berawal ketika para korban datang ke kebunnya untuk cek pekerjaan upahan buka kebun yang dilakukan pelaku.
Kemudiab cek-cok mulut semakin menjadi ketika pelaku menanyakan uang upah, pelaku pada saat itu emosi dan langsung menyerang kedua korban dengan membabi buta.
Setelah kurang lebih 22 hari dalam pelarian dan persembunyian tepatnya dini hari Sabtu (26.12.2020) sekira pukjl 02.30 WIB bertempat di terminal Lahat pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
Selanjutnya pelaku dilakukan pengamanan dan di bawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan setelah diantar pihak keluarga.
“Betul, pelaku penganiayaan Jauhari alias Anas ini terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Lahat dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Dikatakan Kurniawi, pelaku sendiri atas perbuatannya dikenakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP,”pungkasnya.