Pelaku Pembunuhan Pemilik Kebun Kopi Kikim Serahkan Diri Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 27 Desember 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Diapit Petugas Satreskrim Polres Lahat

Lahat, Detiksriwijaya – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dialami sepasang suami istri di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat pada Jumat 04 Desember 2020 lalu serta menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan
Juanas Hauri alias Yohanes alias Anas (41) warga Tanjung Aur, Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat. Pekerjaan harian lepas ini diduga kuat pelaku penganiayaan terhadap suami istri Zakani Rizal (55) serta Mgs Nur Aini.

Korban Zakani meregang nyawa usai kejadian penganiayaan berat di kebun kopi miliknya dengan mengalami luka tusuk bagian perut, lengan kanan dan luka sabet senjata tajam di jari kiri. Sementara Nur Aini mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian perut, nyawanya berhasil tertolong setelah menjalani perawatan dan pengobatan di klinik kesehatan setempat.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Narkoba, Satnarkoba Polres Lahat Tes Urine

Pelaku sendiri tega menganiaya korban diduga akibat selisih paham masalah upah pekerjaan. Adapun kejadian berawal ketika para korban datang ke kebunnya untuk cek pekerjaan upahan buka kebun yang dilakukan pelaku.

Kemudiab cek-cok mulut semakin menjadi ketika pelaku menanyakan uang upah, pelaku pada saat itu emosi dan langsung menyerang kedua korban dengan membabi buta.

Setelah kurang lebih 22 hari dalam pelarian dan persembunyian tepatnya dini hari Sabtu (26.12.2020) sekira pukjl 02.30 WIB bertempat di terminal Lahat pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Selanjutnya pelaku dilakukan pengamanan dan di bawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba, Si Otong Bergelar Sarjana

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan setelah diantar pihak keluarga.

“Betul, pelaku penganiayaan Jauhari alias Anas ini terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Lahat dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Dikatakan Kurniawi, pelaku sendiri atas perbuatannya dikenakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru