Pelaku Pembunuhan Pemilik Kebun Kopi Kikim Serahkan Diri Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 27 Desember 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Diapit Petugas Satreskrim Polres Lahat

Lahat, Detiksriwijaya – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dialami sepasang suami istri di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat pada Jumat 04 Desember 2020 lalu serta menyebabkan salah satu korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan
Juanas Hauri alias Yohanes alias Anas (41) warga Tanjung Aur, Kecamatan Kikim tengah, Kabupaten Lahat. Pekerjaan harian lepas ini diduga kuat pelaku penganiayaan terhadap suami istri Zakani Rizal (55) serta Mgs Nur Aini.

Korban Zakani meregang nyawa usai kejadian penganiayaan berat di kebun kopi miliknya dengan mengalami luka tusuk bagian perut, lengan kanan dan luka sabet senjata tajam di jari kiri. Sementara Nur Aini mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian perut, nyawanya berhasil tertolong setelah menjalani perawatan dan pengobatan di klinik kesehatan setempat.

Baca Juga :  September, Noodle Ala Grand Zury Hotel Lahat

Pelaku sendiri tega menganiaya korban diduga akibat selisih paham masalah upah pekerjaan. Adapun kejadian berawal ketika para korban datang ke kebunnya untuk cek pekerjaan upahan buka kebun yang dilakukan pelaku.

Kemudiab cek-cok mulut semakin menjadi ketika pelaku menanyakan uang upah, pelaku pada saat itu emosi dan langsung menyerang kedua korban dengan membabi buta.

Setelah kurang lebih 22 hari dalam pelarian dan persembunyian tepatnya dini hari Sabtu (26.12.2020) sekira pukjl 02.30 WIB bertempat di terminal Lahat pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Selanjutnya pelaku dilakukan pengamanan dan di bawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dipercaya Pikul Amanah Masyarakat Dapil 7 Bupati Lahat Dua Periode Mohon Doa Dan Suport

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK didampingi Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan setelah diantar pihak keluarga.

“Betul, pelaku penganiayaan Jauhari alias Anas ini terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Lahat dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Dikatakan Kurniawi, pelaku sendiri atas perbuatannya dikenakan pasal 338 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB