Jalan Mantan Dirut PT LPPBJ Ke Hotel Prodeo Terbuka Lebar

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Lahat, Detiksriwijaya – Akibat dari ulahnya pada saat memiliki jabatan penting di PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ), kini Darmansyah mantan direktur PT LPPBJ sepertinya bakal secara resmi menginap di hotel Prodeo.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Darmansyah terbukti bersalah telah melakukan perusakan hutan lindung di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, pada saat itu tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab karena memiliki kuasa membuka jalan hauling batu bara.

Baca Juga :  BLT DD TAHAP 2 TIGA DESA DAN ZAKAT BAZNAS DI KECAMATAN KOTA AGUNG DISALURKAN

PT. LPPBJ melakukan hauling melintasi kawasan hutan lindung selama 5 bulan serta merusak kelestarian hutan dan lingkungan dan membuat Direktur Utama perusahaan tersebut bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ditetapkannya bekas direktur ini sebagai tersangka diperkuat dengan sudah ada pelimpahan 2 berkas korporasi serta berkas penetapan tersangka Darmansyah yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Dengan telah diserahkan dua berkas ke Kejari Lahat, semakin membuka lebar jalan penjahat lingkungan ini ke hotel prodeo.

Baca Juga :  Operasi Zebra Satlantas Pagaralam, Kasat Minta Tak Fasilitasi Kendaraan Pelajar

“Hari ini kita mendapat pelimpahan berkas penetapan tersangka dari. PT.LPPBJ dan berkas korporasi. Tadi tim penyidik dari Mabes Polri dan Kejagung menyerahkan ke Kejari Lahat,” sampai Kajari Lahat Fithrah SH pada wartawan.

Tutur Kajari, Direktur utama perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.

“Oktober 2019 lalu sudah ditetapkan tersangka, namun operasional dan aktivitas perusahaan tetap berjalan,” jelas Kajari Lahat.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB