Jalan Mantan Dirut PT LPPBJ Ke Hotel Prodeo Terbuka Lebar

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Lahat, Detiksriwijaya – Akibat dari ulahnya pada saat memiliki jabatan penting di PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ), kini Darmansyah mantan direktur PT LPPBJ sepertinya bakal secara resmi menginap di hotel Prodeo.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Darmansyah terbukti bersalah telah melakukan perusakan hutan lindung di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, pada saat itu tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab karena memiliki kuasa membuka jalan hauling batu bara.

Baca Juga :  Pengemis BAB, Ganggu Kenyamanan Pengendara

PT. LPPBJ melakukan hauling melintasi kawasan hutan lindung selama 5 bulan serta merusak kelestarian hutan dan lingkungan dan membuat Direktur Utama perusahaan tersebut bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ditetapkannya bekas direktur ini sebagai tersangka diperkuat dengan sudah ada pelimpahan 2 berkas korporasi serta berkas penetapan tersangka Darmansyah yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Dengan telah diserahkan dua berkas ke Kejari Lahat, semakin membuka lebar jalan penjahat lingkungan ini ke hotel prodeo.

Baca Juga :  JAWAB TANTANGAN GLOBAL INI PERSIAPAN SMK TIARA LAHAT

“Hari ini kita mendapat pelimpahan berkas penetapan tersangka dari. PT.LPPBJ dan berkas korporasi. Tadi tim penyidik dari Mabes Polri dan Kejagung menyerahkan ke Kejari Lahat,” sampai Kajari Lahat Fithrah SH pada wartawan.

Tutur Kajari, Direktur utama perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.

“Oktober 2019 lalu sudah ditetapkan tersangka, namun operasional dan aktivitas perusahaan tetap berjalan,” jelas Kajari Lahat.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru