Jalan Mantan Dirut PT LPPBJ Ke Hotel Prodeo Terbuka Lebar

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Si Mantan Berbaju Kemeja Putih

Lahat, Detiksriwijaya – Akibat dari ulahnya pada saat memiliki jabatan penting di PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ), kini Darmansyah mantan direktur PT LPPBJ sepertinya bakal secara resmi menginap di hotel Prodeo.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Darmansyah terbukti bersalah telah melakukan perusakan hutan lindung di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, pada saat itu tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab karena memiliki kuasa membuka jalan hauling batu bara.

Baca Juga :  Perampokan Bank BRI Pagaralam, Berikut Upaya Dan Gerak Cepat Polres Pagaralam

PT. LPPBJ melakukan hauling melintasi kawasan hutan lindung selama 5 bulan serta merusak kelestarian hutan dan lingkungan dan membuat Direktur Utama perusahaan tersebut bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ditetapkannya bekas direktur ini sebagai tersangka diperkuat dengan sudah ada pelimpahan 2 berkas korporasi serta berkas penetapan tersangka Darmansyah yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Dengan telah diserahkan dua berkas ke Kejari Lahat, semakin membuka lebar jalan penjahat lingkungan ini ke hotel prodeo.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

“Hari ini kita mendapat pelimpahan berkas penetapan tersangka dari. PT.LPPBJ dan berkas korporasi. Tadi tim penyidik dari Mabes Polri dan Kejagung menyerahkan ke Kejari Lahat,” sampai Kajari Lahat Fithrah SH pada wartawan.

Tutur Kajari, Direktur utama perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.

“Oktober 2019 lalu sudah ditetapkan tersangka, namun operasional dan aktivitas perusahaan tetap berjalan,” jelas Kajari Lahat.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru