Lahat, Detiksriwijaya – Akibat dari ulahnya pada saat memiliki jabatan penting di PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ), kini Darmansyah mantan direktur PT LPPBJ sepertinya bakal secara resmi menginap di hotel Prodeo.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Darmansyah terbukti bersalah telah melakukan perusakan hutan lindung di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, pada saat itu tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab karena memiliki kuasa membuka jalan hauling batu bara.
PT. LPPBJ melakukan hauling melintasi kawasan hutan lindung selama 5 bulan serta merusak kelestarian hutan dan lingkungan dan membuat Direktur Utama perusahaan tersebut bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.
Ditetapkannya bekas direktur ini sebagai tersangka diperkuat dengan sudah ada pelimpahan 2 berkas korporasi serta berkas penetapan tersangka Darmansyah yang diberikan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Dengan telah diserahkan dua berkas ke Kejari Lahat, semakin membuka lebar jalan penjahat lingkungan ini ke hotel prodeo.
“Hari ini kita mendapat pelimpahan berkas penetapan tersangka dari. PT.LPPBJ dan berkas korporasi. Tadi tim penyidik dari Mabes Polri dan Kejagung menyerahkan ke Kejari Lahat,” sampai Kajari Lahat Fithrah SH pada wartawan.
Tutur Kajari, Direktur utama perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.
“Oktober 2019 lalu sudah ditetapkan tersangka, namun operasional dan aktivitas perusahaan tetap berjalan,” jelas Kajari Lahat.