Sengketa PT SMS Dengan Warga 14 Desa Di Lahat Semua Pihak Diminta Berkepala Dingin

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Permasalahan sengketa yang sedang membelenggu antara 14 warga desa di tiga kecamatan Kikim tengah, Kikim Selatan serta Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan pihak PT SMS Group di tiga divisi Sungai Pangi, Sungai Kikim juga Sungai Saling perihal HGU serta konspensasi lahan, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan jangan sampai ada yang terprovokasi.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK juga mengajak, kepada semua pihak bisa berfikir dingin dan sama-sama sabar di dalam menyikapi permasalahan yang ada. Lebih lanjut Achmad Gusti juga mengingatkan, agar warga tetap menyaring info-info beredar yang berkemungkinan menciptakan gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Kasat Narkoba : Untuk Generasi Lahat Semaksimal Mungkin Berantas Narkotika

“Kami dari pihak Polres Lahat meminta kepada semua pihak dalam permasalahan ini, agar sama-sama mencari penyelesaikan dengan cara yang baik dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Terpenting diingat jangan sampai ada yang terprovokasi,”sampai AKBP Achmad Gusti dibincangi Selasa, (26.01.2021).

Sementara Manager PT SMS Abdurahman Marasadesi diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.

“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  JAGAT(17) RESEDIVIS KAMBUHAN KEMBALI DIKRANGKENG

Penasehat hukum dari Kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners mewakili warga 14 desa di tiga kecamatan mengucapkan terima kasih atas respon baik semua pihak. Menurutnya, terkait permasalahan yang ada pihaknya bakal berpegang pada UU PERKEBUNAN NO. 39 THN 2014 PASAL 58,59.60.

“Kita bakal mencari jalan terbaik dengan terus berkomunikasi pada semua pihak, kami sangat setuju terkait permasalahan yang ada diselesaikam dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.

Berita Terkait

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Berita Terbaru