Sengketa PT SMS Dengan Warga 14 Desa Di Lahat Semua Pihak Diminta Berkepala Dingin

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Permasalahan sengketa yang sedang membelenggu antara 14 warga desa di tiga kecamatan Kikim tengah, Kikim Selatan serta Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan pihak PT SMS Group di tiga divisi Sungai Pangi, Sungai Kikim juga Sungai Saling perihal HGU serta konspensasi lahan, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan jangan sampai ada yang terprovokasi.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK juga mengajak, kepada semua pihak bisa berfikir dingin dan sama-sama sabar di dalam menyikapi permasalahan yang ada. Lebih lanjut Achmad Gusti juga mengingatkan, agar warga tetap menyaring info-info beredar yang berkemungkinan menciptakan gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Sebanyak 13 Anggota Polres Lahat Ikuti Kops Raport Kenaikan Pangkat

“Kami dari pihak Polres Lahat meminta kepada semua pihak dalam permasalahan ini, agar sama-sama mencari penyelesaikan dengan cara yang baik dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Terpenting diingat jangan sampai ada yang terprovokasi,”sampai AKBP Achmad Gusti dibincangi Selasa, (26.01.2021).

Sementara Manager PT SMS Abdurahman Marasadesi diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.

“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Berikan Penghargaan Satker Berprestasi

Penasehat hukum dari Kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners mewakili warga 14 desa di tiga kecamatan mengucapkan terima kasih atas respon baik semua pihak. Menurutnya, terkait permasalahan yang ada pihaknya bakal berpegang pada UU PERKEBUNAN NO. 39 THN 2014 PASAL 58,59.60.

“Kita bakal mencari jalan terbaik dengan terus berkomunikasi pada semua pihak, kami sangat setuju terkait permasalahan yang ada diselesaikam dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru