Diduga Bermasalah, Kejari Lahat Periksa Proyek Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan penyelidikan perkara dugaan adanya penyimpangan dalam pekerjaan, pengendalian dan penanggulangan jalan dan jembatan di wilayah 1 Sumatera-Selatan

Adapun pekerjaan yang disoroti Kejari Lahat kali ini, yakni proyek yang diselenggarakan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel berupa pembangunan tembok penahan dan beronjong tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Jalan Lintas Lahat-Pagaralam, tepatnya berada di wilayah Desa Muara Siban, Simpang Mbacang, Kabupaten Lahat.

Dalam perkara tersebut, Kejari Lahat hari ini Senin, (03.05.2021) memanggil empat orang untuk diperiksa. Ke empat orang terperiksa tersebut, diketahui semuanya berasal dari kantor dinas Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Bandar Sabu Wilayah Kikim Barat Berhasil Diringkus Team Walet

Terangkum, empat orang yang diminta keterangan terkait pengerjaan proyek dimaksud memiliki peran sebagai Kepala teknis, Pengawas staf dinas PU, Pengawas dan panitia pengadaan.

Kajari Lahat Fitrah SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH, membenarkan pemeriksaan empat orang terkait dugaan perkara penyimpangan dalam pekerjaan dan penanggulangan jalan dan jembatan yang berada di wilayah 1 Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Sebagai Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas Di Pemilu 2019, Polres Lahat Bersama Kodim 0405 Lahat Patroli Bersama

“Empat orang kita minta keterangan berasal dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel. Kita periksa terkait pembangunan tembok penahan dan beronjong di Jalan Lintas Lahat Pagaralam, tepatnya di Desa Selawi Lahat,”terangnya dibincangi.

Dijelaskan Faisal, adapun sumber informasi yang diperoleh pihaknya berawal dari informasi masyarakat. Dikatakan Kasi intel tahapan pemeriksaan masih dalam tahapan penyelidikan.

“Sumber info pertama berasal dari masyarakat, pemeriksaan masih dalam tahapan penyelidikan,”tegasnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB