Gerebek Kebun Ganja, Puluhan Pohon Ganja Berikut Senpira Diamankan Polres Muara Enim

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara enim, Detiksriwijaya – Renaldi (43) warga Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim diringkus tim gabungan Satres Narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul. Tersangka diamankan terkait kepemilikan 22 pohon ganja siap panen.

Tak hanya memiliki kebun ganja, tersangka juga sekaligus merupakan pengedar narkoba jenis ganja yang cukup meresahkan di Bumi Serasan Sekundang.

“Tersangka kita ringkus di kebunnya saat sedang tertidur di pondok. Dari keterangan tersangka, inisial R ini selain memiliki kebun ganja juga bermaksud dari budidaya ganja untuk diedarkan lagi,”ujar Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, pada Konfrensi Pers Kamis (12/08/2021).

Selain mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja, pihak berwajib juga menyita satu pucuk Senpira (Senjata api rakitan). Dijelaskan Indar Marwan, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Daun Seberat 35,1 Gram Antar Amrullah Billy Ke Balik Jeruji Besi

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah,” terang Waka Polres.

Dalam kasus ini, petugas juga menetapkan satu orang dinyatakan DPO untuk tersangka DPO dalam pengembangan lebih lanjut.

“Identitas temannya yang kita nyatakan DPO telah kita kantongi, doakan saja mudah-mudahan dalam waktu dekat secepatnya tertangkap,” jelasnya.

Terangkum, dari keterangan tersangka, bertanam pohon ganja baru digelutinya sekitar satu bulan yang lalu serta sumber bibit pohin setan tersebut ia dapatkan dari temannya (DPO).

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Fiktif OPD Lahat, Guntur Martandy : Memang Ada Yang Terperiksa, Kami Serahkan Semua Pada Tim Penyidik Kejari Lahat

“Pembibitannya dibantu teman, rencananya, kalau sudah ngasil panen nak kujual di Muara Enim sini, aku belum tahu berapa harganya karena belum pernah panen,”ujar Renaldi.

Dirinya tergiur menanam pohon ganja karena menurut temannya, bisnis ganja hasil panen sendiri di pasaran harga per kilogram nya cukup tinggi.

“Kato kawan aku hargonyo Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan,”tuturnya.

Untuk mengelabui petugas maupun supaya warga tidak curiga, penanaman pohon ganja dilakukan acak dan terpisah-pisah. “Supaya dak ketahuan, aku tanam acak tepisah-pisah pohonnyo,”tukasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru