Gerebek Kebun Ganja, Puluhan Pohon Ganja Berikut Senpira Diamankan Polres Muara Enim

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara enim, Detiksriwijaya – Renaldi (43) warga Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim diringkus tim gabungan Satres Narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul. Tersangka diamankan terkait kepemilikan 22 pohon ganja siap panen.

Tak hanya memiliki kebun ganja, tersangka juga sekaligus merupakan pengedar narkoba jenis ganja yang cukup meresahkan di Bumi Serasan Sekundang.

“Tersangka kita ringkus di kebunnya saat sedang tertidur di pondok. Dari keterangan tersangka, inisial R ini selain memiliki kebun ganja juga bermaksud dari budidaya ganja untuk diedarkan lagi,”ujar Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, pada Konfrensi Pers Kamis (12/08/2021).

Selain mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja, pihak berwajib juga menyita satu pucuk Senpira (Senjata api rakitan). Dijelaskan Indar Marwan, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Musnahkan BB Inkracht, Kajari Sebut Narkotika Di Lahat Terorganisir

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah,” terang Waka Polres.

Dalam kasus ini, petugas juga menetapkan satu orang dinyatakan DPO untuk tersangka DPO dalam pengembangan lebih lanjut.

“Identitas temannya yang kita nyatakan DPO telah kita kantongi, doakan saja mudah-mudahan dalam waktu dekat secepatnya tertangkap,” jelasnya.

Terangkum, dari keterangan tersangka, bertanam pohon ganja baru digelutinya sekitar satu bulan yang lalu serta sumber bibit pohin setan tersebut ia dapatkan dari temannya (DPO).

Baca Juga :  Kapolsek Martapura Gerebek Arena Sabung Ayam, Warga Dibikin Kocar-Kacir

“Pembibitannya dibantu teman, rencananya, kalau sudah ngasil panen nak kujual di Muara Enim sini, aku belum tahu berapa harganya karena belum pernah panen,”ujar Renaldi.

Dirinya tergiur menanam pohon ganja karena menurut temannya, bisnis ganja hasil panen sendiri di pasaran harga per kilogram nya cukup tinggi.

“Kato kawan aku hargonyo Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan,”tuturnya.

Untuk mengelabui petugas maupun supaya warga tidak curiga, penanaman pohon ganja dilakukan acak dan terpisah-pisah. “Supaya dak ketahuan, aku tanam acak tepisah-pisah pohonnyo,”tukasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB