Gandeng Kantor Hukum Joko Bagus Dan Partners, Kusnadi Bakal Lapor Balik PT. Ansaf IUP PT. BME

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Merasa dizolimi perusahaan, Kusnadi (45) tercatat sebagai warga Keban Agung, Tanjung Enim mendatangi Kantor Hukum Sujoko Bagus SH dan Partners.

Kedatangan Kusnadi ke Kantor Hukum Sujoko Bagus guna meminta pendampingan hukum perihal kepemilikan tanah lebih kurang seluas 3,8 hektare di wilayah Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang telah diekplorasi PT Ansaf Inti Resources/IUP PT Bara Merapi Energi (PT BME).

Sebelumnya, pada tanggal 16 September 2021 antara Kusnadi dan pihak PT BME telah tertuang kesepakatan tertulis dengan beberapa poin. Poin pertama yakni pihak perusahaan (pihak pertama) akan membebaskan tanah milik Kusnadi dengan nilai konpensasi sebesar Rp. 450.000.000, paling lambat tanggal 07 Oktober 2021.

Pil pahit harus ditelan Kusnadi karena kesepakatan bermaterai tersebut ternyata tidak direalisasikan perusahaan, lahan miliknya malahan sudah digusur perusahaan.

Informasi terangkum, pada hari Kamis (14.10.2021) Kusnadi, menerima surat pemanggilan ke Polres Lahat untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan pemegang IUP atau IUPK PT. BME.

Mendapati dirinya dilaporkan perusahaan, Kusnadi menggandeng kantor hukum Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH sebagai penerima kuasa pengacara dirinya.

Baca Juga :  HUT PT. BA KE 38 TAHUN 2019 SUPORT FESTIVAL SENI DI WISATA PELANCU

Kusnadi dibincangi, dirinya tak akan tinggal diam dengan upaya yang dilakukan pihak PT BME yang telah melaporkan dirinya. Disampaikan Kusnadi, melalui pengacaranya, ia bakal melaporkan balik pihak perusahaan yang telah dianggap semena-mena dan zolim atas hak tanah miliknya yang telah diserobot.

“Saya adalah pihak yang dirugikan atas ekploitasi yang dilakukan perusahaan, mereka ingkar janji karena melanggar surat kesepakatan terkait hak tanah milik saya. Konpensasi tersebut, satu rupiah pun belum saya terima tapi tanah sudah digusur. Ini jelas zolim, saya akan laporkan balik perusahaan,”ungkapnya tegas. Senin, (18.10. 2021).

Sementara, kuasa hukum Kusnadi, Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH dibincangi bakal siap mendampingi klien Kusnadi dan bersikap profesional terkait masalah yang menimpa kliennya. Dituturkan Sujoko Bagus, pihaknya sudah mempelajari permasalahan yang dialami klien.

“Kita diminta sebagai penerima kuasa, jelas kami bakal turut serta membuka kebenaran yang ada. Dalam hal ini, kami menduga pihak perusahaan sudah melanggar beberapa ketentuan hukum yang ada,”sampai Sujoko Bagus.

Baca Juga :  Kak Wari Diterpa Isu Miring, Akhai Tegaskan Info Tersebut Menyesatkan Dan Bahaya

Ditambahkan Herman Hamzah SH didampingi Alqomar SH, selaras berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 39 huruf i, perusahaan berkewajiban menyelesaikan terlebih dahulu hak atas tanah sebelum melakukan ekplorasi.

Dijelaskan pula pada pasal 36 ayat 1 poin b operasi produksi yang meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

“Intinya dalam undang undang sudah tertulis, bahwa ada aturan payung hukum yang jelas dan harus dilalui terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan ekplorasi. Kami melihat apa yang dilakukan perusahaan adalah hal yang salah dan merupakan bentuk perbuatan atau upaya mengangkangi aturan hukum yang ada,”kata Herman Hamzah putra asli Komering Sumsel.

Lanjut lelaki yang akrab disapa Kyai ini, pihaknya bakal mendampingi klien Kusnadi dalam mencari keadilan terkait dugaan tanah yang telah diserobot pihak perusahaan Ansaf Inti Resources yang masuk dalam IUP PT BME.

“Perusahaan dalam hal ini sudah wanprestasi (ingkar janji) pada kesepakatan yang telah dibuat. Kami akan menggugat perusahaan di pengadilan negeri sesuai dengan yurisdiksi hukum,”tegasnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB