Gandeng Tiga Kuasa Hukum, Kusnadi Berikan Perlawanan PT. Ansaf Dan PT. BME

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Setelah menghadiri panggilan terkait pengaduan dugaan tindak pidana mengahalang-halangi proses ekplorasi PT. Ansaf Inti Recources IUP PT. BME, merasa dizolimi, Kusnadi selaku pihak terlapor didampingi tiga Kuasa Hukum, Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH melaporkan balik pihak PT Ansaf dan PT BME atas nama laporan Abrizal kuasa dari Dirut PT. BME ke unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat. Selasa, (19.10.2021).

Dibincangi, Kusnadi menjelaskan dirinya melaporkan PT Ansaf dan PT BME terkait pengrusakan lahan tanah miliknya dengan menuangkan laporan adanya kesepakatan perjanjian yang telah diingkari berupa kesepakatan ganti rugi (Konpensasi) dari pihak perusahaan tersebut.

“Intinya tadi saya melaporkan pihak perusahaan (PT. Ansaf dan PT. BME) terkait lahan tanah saya yang sudah digusur semena-mena oleh perusahaan, dugaannya adalah PT. Ansaf dan PT. BME telah mengangkangi UU Minerba,”jelas Kusnadi.

Dituturkan Kusnadi, atas aktifitas ekplorasi yang dilakukan PT. Ansaf dirinya mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Lanjutnya, terkait laporan yang dibuatnya sudah menunjuk Kantor Hukum Sujoko Bagus SH dan Partners sebagai Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

“Saya sudah rugi tanam tumbuh di lahan saya, lahan tersebut sudah berubah bentuk akibat digusur. Kerugian material, akibat ekplorasi tersebut ditafsir mencapai angak 2 Miliar 50 Juta Rupiah. Atas apa yang saya alami saya menguasakan penuh permasalahan ke Kuasa Hukum Joko Bagus dan kawan-kawan.

Saya sangat menyesalkan, karena perusahaan tidak mengindahkan surat kesepakatan yang sudah dibuat,”keluhnya.

Alqomar SH selaku kuasa hukum Kusnadi, mengatakan, hari ini pihaknya mendampingi Klien dengan membuat 3 laporan, perihal perusakan sesuai pasal 170 KUHP, Jo Pasal 378 KUHP, jo UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 39 huruf i jo pasal 135, jo pasal 136, jo pasal 137.

Baca Juga :  Pendekar Kikim Diringkus Team Walet, Seret Kakak Kandung Ke Penjara

“Kita membuat laporan ke unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat dengan terlapor PT. BME sebagai pemegang IUP dan PT. Ansaf sebagai Kontraktor. Kami akan kawal laporan klien kami menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Alqomar seraya meminta pihak Satreskrim Polres Lahat bisa bersikap adil terhadap orang maupun masyarakat yang menuntut keadilan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK membenarkan bahwa adanya laporan polisi dengan terlapor anisial KS yang dilaporkan pihak PT. Ansaf Inti Resources, serta hari ini terlapor KS juga balik melaporkan pihak PT. Ansaf Inti Resources IUP PT. BME. Dalam hal ini, dikatakan Kasatreskrim pihaknya bakal bersikap profesional menanggapi dan melayani laporan kedua belah pihak.

“Kami masih mempelajari laporan yang masuk ke unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, kami bakal bersikap profesional menanggapi laporan keduanya,”tegas Kasat.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB