Lahat, Detiksriwijaya – Didampingi Kuasa hukum Joko Bagus SH dan Rahman Dalemonte SH, ratusan massa warga Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Senin, (13.12.2021) menggeruduk Pemkab Lahat.
Kedatangan massa yang terdiri dari kaum emak-emak dan bapak, yang dikoordinatori Firdaus yang sudah geram dan jenuh meminta kepada Pemkab Lahat agar PT. Aditarwan untuk mengembalikan sisa lahan plasma tanpa syarat lebih kurang 6000 hektare ke tangan warga kembali.
Permasalahan yang sudah terjadi kurang lebih 24 tahun tersebut, hingga hari ini belum juga terselesaikan dan warga terombang-ambing menantikan kepastian nasib lahan yang selama ini diperjuangkan.
Dalam hal ini, kepada Pemerintah kabupaten Lahat warga berharap banyak, namun pada nyatanya kembali warga menelan pil pahit beberapa kali terjadi pertemuan mediasi selalu saja tak timbul solusi berarti. Kemarahan warga memuncak, hari ini pula warga mengancam akan menyerobot paksa lahan plasma yang belum dikembalikan oleh PT Aditarwan bila permasalahan tersebut tak ada kejelasan.
Masih dalam topik yang nyaris sama, warga mempertanyakan status legalitas lahan milik perusahaan yang katanya sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Keresahan dan kerisauan perihal tersebut cukup menjadi alasan yang kuat, pasalnya, di lahan yang diklaim perusahan sudah mempunyai izin HGU, di luasan tanah tersebut pula masyarakat memperlihatkan adanya bukti surat sertifikat tanah asli yang terdaftar milik warga.
Kurang lebih dua bulan lalu, yakni bulan Oktober 2021 untuk mencari titik temu akar permasalahan lahan antara warga dari empat desa dan PT. Aditarwan sudah dibentuk tim fasilitasi sengketa pertanahan, tim tersebut yang terdiri dari berbagai instansi terkait sudah ter SK kan dengan nomor 227/KEP/PRKPP/2021, tanggal 29 Oktober 2021.
Seperti yang sudah-sudah, aksi yang dilakukan di halaman Pemkab Lahat selalu berujung mediasi di salah satubruangan mediasi di Pemkab Lahat, tetap dengan perwakilan massa aksi serta aparat terkait.
Pantau Detiksriwijaya.com, mediasi yang dilaksanakan di ruangan Cahaya 1 Pemkab Lahat kembali berakhir dengan janji atau semacam komitmen dari Pemkab Lahat untuk segera bekerja melalui tim yang sudah terbentuk, dan kembali mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kembali, warga membubarkan diri dan balik kanan ke kediamannya masing-masing setelah mendengar arahan dari Penasehat Hukum juga beberapa perwakilan yang turut dalam mediasi.
Kuasa hukum Joko Bagus SH dan Rahman Dalemonte SH, dalam keterangan resminya, menyampaikan dirinya bersama warga harus kembali menahan sabar, karena tim fasilitasi sengketa lahan Pemkab Lahan meminta waktu dalam beberapa hari ini untuk mempelajari dan melakukan pengecekan data yang dimiliki kedua belah pihak terlebih dahulu.
“Tim fasilitas sengketa lahan bentukan Pemkab Lahat meminta waktu dalam beberapa hari ini untuk cek data masing-masing pihak. Karena tim mengatakan tadi belum mendapat data dari PT. Aditarwan,”sampai Joko.