Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Raja, Gumay Ulu Lahat Diduga Kangkangi Permendagri Dan Perbup

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Fhoto tiga perangkat Desa Tanjung Raja, Rijal, Midi Dan Birmansyah)

Lahat, Detiksriwijaya – Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat sebelumnya sempat dibikin heboh dengan permasalahan tergugatnya Kepala Desa terpilih Rismanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang terkait SK pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kini isu kabar tak sedap kembali naik ke permukaan dari Desa Tanjung Raja Kali ini masih seputar ke pemerintahan desa.

Tiga orang yang sebelumnya berstatus sebagai perangkat desa Tanjung Raja mengeluhkan pemberhentian statusnya sebagai perangkat desa yang dirasa hanya sebelah pihak tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Perbup (Peraturan bupati).

Ketiga warga tersebut, Midikasa (47) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, Birmansyah (35) Kaur Keuangan dan Rijal Tambunan (39) menjabat Kadus 2 Desa Tanjung Raja Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

Dijelaskan Birmansyah, dugaan pemberhentian sepihak tersebut bermula pada tanggal 03 Januari 2022, yang dibuat sebagai pertemuan dan diagendakan Kades terpilih Rismanto (Kades tergugat Intervensi). Dalam pertemuan yang diselenggarakan di kantor desa tersebut perangkat desa periode tahun 2016-2022 disampaikan Rismanto bakal segera diganti atau dinonaktifkan.

“Di kantor desa pada pertemuan tersebut, beberapa pangkat Desa bakal diganti, hal ini disampaikan langsung Rismanto yang mengatakan untuk penonaktifan perangkat desa periode 2016-2022,” kata Birmansyah pada media ini. Rabu, (01.06.2022).

Lanjutnya, tempatnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB dirinya didatangi ketua BPD Desa Tanjung Raja yakni Sili Tri Ermawati didampingi anggota BPD Yogi Agus dan langsung disodori kertas pernyataan pengunduran diri, yang mana saat itu harus segera ditandatangani.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Turun Ke Lokasi Bencana Ambil Tindakan

“Surat pengunduran diri tersebut sudah ter konsep di selembar kertas yang dibawa ketua bpd ke rumah saya, pada saat itu saya disuruh tanda tangan dan dengan perasaan serba salah serta bingung berlebih, saya akhirnya menandatangani kertas tersebut dengan berat hati,”ungkapnya.

Senada, Midikasa mengungkapkan hal yang sama, dirinya merasa dipaksa untuk menandatangani kertas pengunduran diri dimaksud, dengan alasan yang disampaikan anggota BPD tersebut bahwa perangkat desa lainnya Sudah menandatangani surat pengunduran diri.

“Saya waktu itu dicegat saat di jalan oleh anggota BPD atas nama Yogi dan disuruh tanda tangan, saya juga terpaksa tanda tangan karena anggota BPD tersebut mengatakan yang lain sudah tanda tangan, saya pun dalam posisi bingung karena merasa didesak untuk tanda tangan saya juga akhirnya tanda tangan,”ceritanya.

Beda halnya keterangan Rizal Tambunan dia didatangi anggota BPD di masjid desa setempat, saat sebelum waktu maghrib tiba dan langsung didatangi anggota BPD yang sudah membawa selembar kertas berisikan surat pengunduran dirinya. n
Namun, Rijal Tambunan mengaku ada yang aneh dan merasa surat tersebut seakan dipaksakan dan kemudian menolak untuk tanda tangan.

“Saya saat itu menolak untuk menandatangani surat, karena saya berpikir saya tidak pernah mengundurkan diri seperti apa yang tertulis dalam kertas tersebut,” katanya.

Lebih jauh, diceritakan Rijal pada tanggal 07 Januari 2022, Ia dipanggil untuk segera menghadap Kades dan ditanya Perihal apa yang membuatnya tak mau menandatangani surat pengunduran diri itu, lantas Rijal menjawab untuk surat pernyataan pengunduran diri semestinya dengan sadar dibuat sendiri bagi yang mengundurkan diri bukan sudah dibuat dan terkonsep seperti apa yang dibawa anggota BPD saat itu.

Baca Juga :  Bripda Febri Dan Bripda Azel Amankan Sonic Jambrong Diduga Hasil Curian Ke Polres Lahat

“Jelas pada saat itu saya mempertanyakan balik kepada Pak Kades, perihal surat pengunduran diri, saya mengatakan kalau memang kita yang mengundurkan diri seharusnya kita sendiri yang membuat surat pengunduran diri, ini kan jadi aneh kalau seperti ini,”ungkapnya kesal.

Rizal juga menyayangkan sikap Kades Rismanto, yang mana mengatakan kalau dirinya (Rijal) tak mau menandatangani surat pengunduran diri itu, nantinya suara masyarakat melalui tanda tangan yang bakal secara otomatis membuatnya tidak mempunyai hak lagi sebagai perangkat desa.

“Waktu itu si Kades bilang, walau Saya tidak mau menandatangani surat pengunduran diri nanti suara masyarakat melalui tanda tangan bisa memberhentikan Saya, bahkan ada kalimat yang keluar dari mulut si Kades bahwa saya ini hanya sebatang kara,”tuturnya.

Bahkan, diterangkan Rizal bahwa pada saat itu, Kades Rismanto menantang kalau memang dirinya salah silakan adukan ke mana saja. ” sempat saya ditantang bila tak senang terkait penonaktifan saya selaku Kadus agar mengadukan Kemana saja, kalimat yang masih terngiang dan hingga kini teringat “Kaba itu cuma SK Kades aku nih SK Bupati”. Intinya, saya disini menyesalkan sikap si Kades, saya rasa pemberhentian saya selaku perangkat desa beserta kawan-kawan yang lain adalah sepihak tanpa mengacu pada Permendagri dan Perbup yang ada,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB