Lahat, Detiksriwijaya – Cerita Pilkades serentak yang diadakan di Kabupaten Lahat, usai masyarakat masing-masing desa yang ikut pesta demokrasi ini menentukan hak pilihnya, ternyata dibeberapa desa menimbulkan permasalahan yang kemudian dibuktikan dengan terbitnya laporan ke pihak berwajib.
Salah satu contoh kasus kecil dari ratusan desa yang melaksanakan Pilkades, Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur membuktikan bahwa Pilkades di desa ini tidak berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme Pilkades yang ada, money politik ternyata masih menjadi primadona bagi masyarakat.
Hari ini, Selasa (21 Desember 2021) HERMAN HAMZAH,S.H., JOKO BAGUS, S.H dan AL QOMAR S.H mewakili dari Managing Partners Kantor Hukum PASTEN HARD, S.H ASSOCIATE dalam pendampingan para mantan Calon Kepala Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dalam membuat laporan kepolisian di Polres Lahat.
Bernomor laporan polisi STTLP/265/XII/2021/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 21 Desember 2021, Edi Suparno alias Panok calon kades nomor 4, dilaporkan Empat rival calon Kades Gunung Kembang lainnya yakni Ahmad Wakidi mantan calon kepala Desa No. Urut 3, Nomor Urut 2, No. Urut 1 dan No. Urut 5.
Atas dugaan Money Politik tersebut, rupiah rupanya membuat masyarakat hilang akal, sehingga mengantarkan Edi memperoleh nilai mata pilih tertinggi di Desa Gunung Kembang. Informasi adanya Money Politik tersebut diketahui ke 4 pelapor usai dilaksanakannya penentuan hak pilih yakni sehari kemudian pada 10 Desember 2021.
Dalam perkara ini, apabila yang dilakukan Edi Suparno benar adanya, maka Fakta Integritas yang disepakati bersama sebelum pencoblosan jelas telah dilanggar dan dicoreng serta bakal menimbulkan persepsi yang buruk kedepannya di Desa Gunung Kembang.
Tertulis jelas Fakta Integritas yang ditanda tangani masing-masing calon saat itu, poin satu dijelaskan secara tegas “Jika ada yang money politik dan terbukti dengan jelas calon Kepala Desa Gunung Kembang Tahun 2021 dinyatakan Gugur dan Suara yang diperoleh dinyatakan batal”
Merujuk isi Fakta Integritas tersebut, kuasa hukum dari ke 4 calon Kades Desa Gunung kembang menegaskan dan meminta pada pihak terkait agar permasalahan ini segera diungkap secara jelas supaya kedepan setiap kontestasi politik terkhusus di Desa Gunung Kembang berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya berbagai kecurangan-kecurangan.
“Klien kami bapak Ahmad Wakidi mantan calon kepala Desa No. Urut 3, Nomor Urut 2, No. Urut 1 dan No. Urut 5 mengalami kerugian secara Moril maupun Materiil atas dugaan money politik terkait pemilihan calon kepala Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Dalam hal ini, pihak terkait harus bersikap adil dalam menyikapi laporan klien kami,”terang kuasa hukum Herman Hamzah SH.
Lanjut, Joko Bagus SH, situasi seperti ini (money politik) bila terus dilegalkan maka bakal merusak citra demokrasi yang jujur. Pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum harus benar – benar bisa tegas dalam menentukan sikap agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Perbuatan Money Politik seperti ini jelas menciderai demokrasi yang jujur dan bersih, semua pihak agar dapat menyikapi hal ini dengan serius, jelas money politik adalah suatu kejahatan,”tegasnya.