Diringkus Di RDPJKA, BB Sabu Antar Warga Pasar Lama Masuk Hotel Gratis

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satu lagi warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diringkus pihak berwajib. Salah seorang warga tersebut bernama Gunawan (37), dirinya ditangkap di Jalan Pertiwi I Kelurahan, RDPJKA, Kota Lahat pada hari Selasa, (21.12.2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Wiraswasta ini diamankan pihak kepolisian Polres Lahat karena terlibat tindak pidana, berupa peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan Lahat. Dari tangan lelaki kelahiran Kota Jambi ini, polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,03 gram.
Akibat perbuatannya, Gunawan dipastikan menginap di hotel prodeo dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2000.

Baca Juga :  Berikut Data 35 Korban Meninggal Tragedi Bus Sriwijaya

Kegiatan haram yang dilakukan tersangka terungkap, berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika, benar saja setelah dicek ke lokasi tepatnya di salah satu rumah, aparat penegak hukum mendapati ciri-ciri orang dimaksud.

Tersangka tak berkutik, ketika petugas menghampirinya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, tak jauh dari posisi tersangka duduk.

Baca Juga :  Gawat.! DirKrimsus Polda Sumsel Dilaporkan Advocad Muda Sumsel Atas Dugaan Unprofesional Penanganan Kasus Lina Mukherjee

Informasi terangkum, barang bukti narkotika tersebut diakui tersangka didapat dengan cara membeli kepada rekannya bernama RIO (sudah ditetapkan DPO) merupakan warga Prumnas Blok C, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kini, tersangka Gunawan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB