Lakalantas Di Jalinsum, Dewa Dan Robi MD Dengan Luka Serius

- Jurnalis

Jumat, 6 Mei 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Terlibat kecelakaan lalu lintas, dua pengendara kendaraan bermotor (Sepeda motor) meregang nyawa akibat pendarahan serius.

Korban yang harus kehilangan nyawa akibat kecelakaan ini adalah dua lelaki yang masih berstatus bujangan, yakni Dewa Satria (15) warga Jalan Sapta Marga, Rt 09/03 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
mengalami patah dan luka terbuka pada bagian kaki kiri, luka lecet di kepala, mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.

Sementara korban penumpang yang dibonceng Dewa, yakni Robiansyah (18) juga harus menghembuskan napas terakhir karena mengalami luka lecet kaki kiri dan kanan, memar di kepala dan di perut.

Baca Juga :  Unit Laka Satlantas Polres Lahat Ringkus Kawanan Begal

Kronologis singkat kejadian, bermula saat kendaraan minibus merk Nisan Grand Livina warna abu-abu, dengan No.Pol : BG-1315-RT yang dikemudiakan FEBRI YANTO warga Jalan Sukabangun I 20/03, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, sesampai di TKP berpapasan dengan kendaraa SPM R2 Yamaha Vega Biru No.Pol : BG-3187-EB yang dikendarai Dewa berboncengan dengan Robiansyah.

Slip karena kaget, akibat jarak yang sudah dekat kecelakaan tak bisa dihindari, saat itu kedua korban jiwa terpental akibat benturan yang cukup keras, akibatkan keduanya tak sadarkan diri, setelah dibawa ke RSUD Lahat keduanya dinyatakan meninggal.

Baca Juga :  SINERGI TNI POLRI LONGSOR TEBING TINGGI TERATASI

“Kejadiannya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat. Kedua korban MD adalah pengendara SPM, D dan R warga Kelurahan Pagar Agung Lahat,”terang Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatlantas Polres Lahat AKP Murriyanto.

Lanjut Murriyanto, dirinya menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar tetap berhati-hati mengingat kendaraan sedaang padat-padatnya saat Idul Fitri sekarang ini.

“Tetap patuhi rambu lalu lintas dan tertib di jalan serta saling menghormati sesama pengguna jalan, kebut-kebutan di jalan raya serta pelanggaran yang dilakukan adalah penyebab terjadinya kecelakan. Tetap waspada dan berhati-hati,”himbaunya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB