Herman Hamzah, SH Kyai Komering Lawan 10 Pengacara Ternama, Menangkan Gugatan PTUN Terkait SK Bupati Lahat

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya -Penggugat Herawadi (59) melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah SH, berhasil menggugat SK Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang SH, terkait pengangkatan Rismanto sebagai Kepala Desa Tanjung Raje, Kecamatan Gumai Ulu Kabupaten Lahat.

Pada sidang gugatan di PTUN Kota Palembang, Herman Hamzah SH kuasa hukum Herawadi yang biasa dipanggil Kyai berhadapan langsung dengan 10 pengacara, terbagi 7 pengacara dari Bupati Lahat Cik Ujang SH dan 3 pengacara dari tergugat intervensi Kades Rismanto.

Pengacara dari tergugat Bupati Lahat yakni, Redho Junaidi, SH.,MH, Redhi Setiadi, SH.,MH, Haerunsyah Putra SH, Maulana Oktaviano SH, AL Kosim, SH, Rahmat Kurniawan SH dan Dedek Wahyudi SH. Sementara tiga pengacara tergugat intevensi Rismanto, Firnanda, SH, CLA, Yulietta Dwi Wulandari SH dan M. Ardian Nugraha SH.

Baca Juga :  CALLISTA, HOTEL PILIHAN DI BUMI SEGANTI SETUNGGUAN LAHAT

Melalui tahapan yang cukup panjang gugatan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang, akhirnya pada hari Kamis, (12.05.2022) hakim memberikan hasil putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat ke tergugat Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Rismanto.

Dalam eksepsi, hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sementara dalam pokok perkara, 1. Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan batal Surat
Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, KabupatenLahat Tanggal 17 Desember 2021, 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat Tanggal 17 Desember 2021, 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,- (tiga ratus delapan puluh).

Baca Juga :  Ini Kata Kapolres Lahat, Terkait Isu Persetubuhan Diduga Dilakukan Oknum Anggotanya

“Alhamdulillah, gugatan kami atas nama klien kami Herawadi dikabulkan terkait gugatan ke Bupati Lahat Cik Ujang (SK Bupati Lahat) dalam pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja, Kecamatan Gumay Ulu,”ujar Herman Hamzah SH putra Asli Komering dibincangi. Kamis, (12.05.2022).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB