Herman Hamzah, SH Kyai Komering Lawan 10 Pengacara Ternama, Menangkan Gugatan PTUN Terkait SK Bupati Lahat

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya -Penggugat Herawadi (59) melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah SH, berhasil menggugat SK Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang SH, terkait pengangkatan Rismanto sebagai Kepala Desa Tanjung Raje, Kecamatan Gumai Ulu Kabupaten Lahat.

Pada sidang gugatan di PTUN Kota Palembang, Herman Hamzah SH kuasa hukum Herawadi yang biasa dipanggil Kyai berhadapan langsung dengan 10 pengacara, terbagi 7 pengacara dari Bupati Lahat Cik Ujang SH dan 3 pengacara dari tergugat intervensi Kades Rismanto.

Pengacara dari tergugat Bupati Lahat yakni, Redho Junaidi, SH.,MH, Redhi Setiadi, SH.,MH, Haerunsyah Putra SH, Maulana Oktaviano SH, AL Kosim, SH, Rahmat Kurniawan SH dan Dedek Wahyudi SH. Sementara tiga pengacara tergugat intevensi Rismanto, Firnanda, SH, CLA, Yulietta Dwi Wulandari SH dan M. Ardian Nugraha SH.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Lahat Periksa 3 Saksi Dinas Koperasi Dan UMKM, Rentetan Penetapan Tersangka Bandit Uang Negara

Melalui tahapan yang cukup panjang gugatan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang, akhirnya pada hari Kamis, (12.05.2022) hakim memberikan hasil putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat ke tergugat Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Rismanto.

Dalam eksepsi, hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sementara dalam pokok perkara, 1. Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan batal Surat
Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, KabupatenLahat Tanggal 17 Desember 2021, 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat Tanggal 17 Desember 2021, 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,- (tiga ratus delapan puluh).

Baca Juga :  Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

“Alhamdulillah, gugatan kami atas nama klien kami Herawadi dikabulkan terkait gugatan ke Bupati Lahat Cik Ujang (SK Bupati Lahat) dalam pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja, Kecamatan Gumay Ulu,”ujar Herman Hamzah SH putra Asli Komering dibincangi. Kamis, (12.05.2022).

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru