Tiang Listrik PT GREEN Roboh, Timpa Warga Desa Kuba Sampai MD

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tiang penghantar listrik milik PT GREEN roboh, naas kejadian tersebut langsung menimpa pengendara motor yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian tepatnya di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Marhudi Heriansyah tercatat sebagai warga Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat harus meninggal dunia di lokasi kejadian. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 14.45 WIB.

Baca Juga :  Muhamad Haerani Siap Pikul Amanah Warga Desa Laksana

Di lokasi kejadian, tiang listrik tersebut tertanam dengan cara di pangkal tiang terlihat di Cor menyerupai bentuk Piramida. Adapun kondisi korban ditemukan sudah dalam posisi terlentang dan dalam posisi sudah tak bernyawa.

“Warga Desa Kuba korbannya, dan sudah dievakuasi dibawa ke rumah duka,”ujar Erlambang Camat Pulau Pinang dibincangi.

Baca Juga :  Perintah Dandim, Personil Kodim 0405/Lahat Hadang Pengendara Simpang Pasar Baru

Sementara Kastiyono salah satu orang penting di PT GREEN saat dibincangi membenarkan tiang penghantar listrik tersebut adalah tiang penghantar listrik milik PT GREEN.

“Penyebab, satu pohon terap roboh menimpa kabel dan menyebabkan tiang ( piramid) patah pada pangkal ujung piramid,”ujarnya dihubungi via WhatsApp.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru