LAHAT, Detiksriwijaya – Viralnya video seorang pelajar SMP di Kabupaten Lahat yang meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo, terkait permintaan keadilan atas kasus dugaan kekerasan yang dialaminya menjadi buah bibir warga Kabupaten Lahat bahkan warga di luar Bumi Seganti Setungguan.
Menanggapi video tersebut, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H,.M.H hari ini, Minggu, (11.06.2023) mengklarifikasi bahwa video tersebut tidak semuanya merupakan suatu kebenaran. Dikatakan Kajari, Video M.Akbar di akun Instagram itu yang menyebutkan adanya ancaman dan intimidasi agar menghentikan laporan/mencabut adalah tidak benar.
“Tidak benar ada pertemuan antara Jaksa SD dan kedua orang tua Akbar. Saya memastikan tidak benar dan tidak pernah ada intimediasi dan ancaman dari Jaksa SD kepada keluarga Akbar.
Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, “ujarnya, dihadapan awak media.
Lanjutnya, namun bisa saja, jika ada orang datang kemudian bertanya tantang kasus seperti itu, dengan Jaksa, jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.
“Terkait tudingan tidak diterimanya berkas dari M Akbar, bukan tidak diterima namun dikembalikan ke penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi. Karena berkas tersebut belum lengkap. Jadi kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan,”jelasnya.
Diceritakan Gunawan, bahwa dalam kasus ini saling lapor antara M Akbar dan HS yang juga warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Lahat. Sementara berkas laporan dari HS sendiri saat ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Sebenarnya, kami akan memanggil M Akbar untuk melakukan proses diversi atau pengalihan penyelsaian perkara anak dari proses pradilan pidana ke proses di luar pradilan pidana. Namun, karena M Akbar masih ujian sekolah maka belum terjadi,”katanya.
Sementara, untuk laporan dari HS kepada Akbar sudah lengkap. Makanya pihak Kejari mengarahkan ke diversi. Kalaupun tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga,”tambah Kajari.
Untuk versi laporan dari HS, pada 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pelapor sempat ngomong jika uang dikotak amal masjid sering hilang kepada Akbar. Merasa tidak terima atas ucapan HS, akbar kemudian mengambil sebila bambu dan memukul HS. Kemudian datang JW, anak HS yang melerai.
“Atas dasar itu HS melaporkan Akbar. Nah, HS ini ada saksi dan hasil visumnya yang menyatakan Akbar memukul dahulu, “sampainya, mencerikan keterangan HS.
Sayangnya, apa yang disampaikan Kejari Lahat ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Akbar dalam video dan Berlan kakaknya Akbar.
Saat dihubungi wartawan, Akbar melalui Kakaknya Berlan, membenarkan adanya video dan postingan di IG tersebut. Diungkapkan Berlan, ia dan keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dan merasa dipermainkan oleh pihak kejaksaan. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapat ancaman dan intimidasi.
Diceritakan Berlan, kasus yang menimpa adiknya bermula 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat. Saat itu, tepatnya Hari Jumat adiknya duduk seikitar 20 meter dari Masjid desa. Tiba tiba, diduga HS memegang Akbar dan seketika menuduh adiknya tersebut mencuri uang Masjid. Tak lama berselang, disampaikan Berlan datanglah anaknya HS yakni JW yang langsung memukul dan mencekik adiknya tersebut.
“Atas kejadian itu adik saya mengadu ke saya dan kemudian kejadian itu sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum, “sampainya.
Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Lahat. Tanggal 8 Februari 2023, orang Tua Akbar dipanggil oleh pihak Kejaksaan. “Datanglah bapak, ibu dan saya ke Kejaksaan. Tapi pas di kejaksaan saya gak dibolehin masuk ke ruang Jaksa yakni SD, “ujarnya.
Pas didalam ruang SD itulah, kata Berlan kedua orang tuanya diintemidasi dengan meminta agar pihak keluarga kami mau berdamai. Tak hanya itu, jaksa SD mengancam kalau Akbar akan dipenjara lantaran terlapor juga melaporkan Akbar.
“Mengancam Akbar akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya, “sampainya.
Ditambahkan Berlan keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan. Padahal saksi sudah ada dan visum juga ada. Dan tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan. “Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, “ujarnya.
Sementara, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkarannya sendiri belum P21. Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi hal tersebut.