Tiga Kuli Bata Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Mantan Pacar

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Lahat kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah AR pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Kikim Timur, Lahat.

 

Adapun pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 , UU no 17/2016 tentang perlindungan anak, berjumlah tiga orang MM(24) warga Desa Purwaraja, A(22) warga Desa Sari Bunga Mas serta NR(20) warga Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Lahat yang ketiganya merupakan buruh kuli bikin bata.

 

Informasi terangkum, Korban digagahi berawal dari masukmya pesan Whatsaaps pelaku Nur Rohman pada Handphone korban yang bersikan ajakan bertemu di lokasi kejadian pertama yakni di MTS Sabilul Muttaqin pada 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  Cik Ujang Segerakan Janji Berobat Gratis Dan Sekolah Gratis

 

Korban tak menaruh curiga, dan langsung menuruti janji untuk bertemu maklum saja ajakan tersebut dipenuhi korban karna NR Ini adalah mantan kekasihnya yang harus kandas di tahun 2022 lalu.

 

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku NR serta MM, korban kemudian dibujuk rayu dibawa dan berhasil disetubuhi pelaku NR. MM yang juga merupakan teman pelaku NR juga tak melewatkan kesempatan terlarang tersebut, MM pun turut serta menggagahi tubuh korban.

 

Selanjutnya, entah bujuk rayu serta ancaman apa melalui pesan WA Mahmud yang kemudian pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban mendatangi kontrakan Mahmud, di lokasi ini korban juga disetubuhi pelaku MM yang kemudian disusul pelaku NR.

Baca Juga :  Pebisnis Lama Narkoba Diciduk Team Walet

 

Satu hari berselang, tepatnya pada hari Rabu, 01 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, niat korban mendatangi kontrakan pelaku MM untuk kembalikan carger hp.

Sesampainya di kontrakan, pelaku ketiga A yang tak lain adalah sahabat NR dan MM turut serta menyetubuhi korban dilanjutkan pencabulan NR terakhir disetubuhi pelaku MM.

 

Informasi tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Selasa, 14 Nopember 2023.

 

“Kita amankan pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 08.00 WIB di kontrakan pelaku di Kecamatan Kikim Timur. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru