IRT Aji Dan Ririn Kompak Edarkan Ekstasi Di Kota Lahat

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lahat bekerjasama mengedarkan narkotika. Akibat perbuatannya, dua ibu muda ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lahat.

Adalah Aji Intan (21) warga Jalan Seruni, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat dan Ririn Oktaria (28) warga Desa Penantian, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, keduanya dibekuk team Walet Satres Narkoba Polres Lahat atas penyalahgunaan narkoba jenis Pil Ektasi.

Aktifitas kedua pelaku tercium pihak Satres Narkoba Polres Lahat, setelah adanya laporan polisi Nomor : LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.

Setelah menerima laporan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Jam 16.30 WIB, berlokasi di Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat kedua pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Hadir Doakan Ibunda Joko Bagus, Cik Ujang Sampaikan Duka Cita

Dari hasil pemeriksaan ditemukan BARANG BUKTI (BB) berupa 8 ½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor/brutto : 3,31 gr (tiga koma tiga satu) gram, Uang tunai senilai Rp 550.000, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo type V23 warna gold.

“Keduanta kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP ROMI S.H. Senin, (11.12.2023).

Baca Juga :  Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Dijelaskan Kasatres Narkoba, untuk status kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Lanjutnya, keberhasilan ungkap kasus ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah terhadap tindak tanduk tersangka yang telah mengedarkan barang haram dimaksud.

“Untuk keduanya adalah sebagai Pengedar. Kita ungkap berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kita lakukan penyergapan kepada pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,”ujar AKP Romi.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB