IRT Aji Dan Ririn Kompak Edarkan Ekstasi Di Kota Lahat

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lahat bekerjasama mengedarkan narkotika. Akibat perbuatannya, dua ibu muda ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lahat.

Adalah Aji Intan (21) warga Jalan Seruni, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat dan Ririn Oktaria (28) warga Desa Penantian, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, keduanya dibekuk team Walet Satres Narkoba Polres Lahat atas penyalahgunaan narkoba jenis Pil Ektasi.

Aktifitas kedua pelaku tercium pihak Satres Narkoba Polres Lahat, setelah adanya laporan polisi Nomor : LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.

Setelah menerima laporan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Jam 16.30 WIB, berlokasi di Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat kedua pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Terkonfirmasi Pasien Perempuan Dari Kecamatan Kota Lahat Positif Covid 19

Dari hasil pemeriksaan ditemukan BARANG BUKTI (BB) berupa 8 ½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor/brutto : 3,31 gr (tiga koma tiga satu) gram, Uang tunai senilai Rp 550.000, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo type V23 warna gold.

“Keduanta kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP ROMI S.H. Senin, (11.12.2023).

Baca Juga :  Tebing 8 Meter Desa Pulau Timun Tanjung Sakti Longsor, Material Tutupi Jalur Lintas

Dijelaskan Kasatres Narkoba, untuk status kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Lanjutnya, keberhasilan ungkap kasus ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah terhadap tindak tanduk tersangka yang telah mengedarkan barang haram dimaksud.

“Untuk keduanya adalah sebagai Pengedar. Kita ungkap berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kita lakukan penyergapan kepada pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,”ujar AKP Romi.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru