DIRIKAN POSKO PEMILU, KEJARI LAHAT SIAP TAMPUNG PENGADUAN TERKAIT PEMILU 2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Sumsel – Kejari Lahat siap turut serta dalam mengawal Pileg, Pemilu, Pilbup dan Pilpres di Kabupaten Lahat guna terciptanya Pemilu yang damai, jujur dan adil di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

 

Sebagai tindak lanjut dari dari arahan Kejagung RI, Kejari Lahat membuka posko PEMILU 2024 yang beralamat di kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Posko ini dijadikan tempat sebagai penerimaan pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait informasi pelanggaran pemilu dari awal hingga berakhirnya pemilu di tahun 2024.

 

Adapun beberapa peran Posko Pemilu Kejaksaan yakni, sebagai berikut, Secara aktif melakukan Sosialisasi dan menjalin Sinergitas serta Kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya pada wilayah hukum Kabupaten Lahat, sehingga kontribusi positif Posko Pemilu dapat dirasakan.

Baca Juga :  Polres Lahat Ungkap Bandar Sabu Jaringan Pali

 

Melaksanakan monitoring potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilihan Umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dan melaporkan perkembangan situasi pada wilayah hukum Kejari Lahat.

 

Mengaktifkan perangkat pendukung yang ada di Posko Pemilu dan berkoordinasi dengan Kaur Daskrimti Bagian Pembinaan untuk segera melakukan penyambungan pada jaringan internet simkari sehingga perangkat dalam posko pemilu dapat terkoneksi dengan daskrimti pusat. Serta Menginventarisasi sarana penunjang yang ada pada posko pemilu.

Baca Juga :  Jalan Utama Penghubung Desa Simpur Dan Tinggi Hari Amblas, Pemerintah Diharap Cepat Tanggap

 

“Posko ini terbuka untuk umum, terkait pelayanan, pengaduan Pemilu di Kabupaten Lahat. Sehingga terciptanya situasional Pemilu yang aman, tertib dan terkendali dan terciptanya pemilu yang aman, damai, jujur dan adil,”terang Kajari Lahat Toto Roedianto S.sos, S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, M.H.

 

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB