Maen Gaplek Berhadiah, LSM Diserang Hingga Terkapar Bersimbah Darah

- Jurnalis

Minggu, 21 Januari 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Teriakan minta tolong dan berjalan sempoyongan dari Nata Biro Hiri (51), warga Desa Pagar Negara, Kota Lahat, sontak membuat kawan maen lomba Gaplek bersangkutan berhamburan menuju sumber suara dan melihat Nata sudah berlumuran darah dan mengerang kesakitan.

Petaka itu, dini hari Sabtu (20.01.2024) sekira pukul 00.30 WIB, Nata yang sehari-harinya dikenal sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bumi Seganti Setungguan bermain gaplek berhadiah di lapangan voli dekat tempat kediamannya.

“Waktu itu kami jingok Ado keributan di panggung, kami jingok pelakunyo langsung nyerang gunoke pisau dan membacok dengan membabi-buta. Kenonyo yang nampak di punggung, bahu dan lengan korban,”ujar salah satu rekan korban yang namanya tak ingin disebutkan.

Baca Juga :  Pembinaan MPA Di Manggala Agni Lahat Dalam Rangka Pencegahan Karhutla

Atas kejadian tersebut, Nata langsung dilarikan ke RSUD Lahat untuk pertolongan pertama. Karena luka yang cukup serius akhirnya Nata dirujuk ke RS PALEMBANG guna penanganan yang lebih serius. Sementara pelaku usai menyerang dan melukai korban melarikan diri.

Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H didampingi Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto S.H, menerima informasi tersebut langsung menuju TKP memintai keterangan saksi-saksi. Tak menunggu waktu lama pelaku yang melukai korban diketahui keberadaanya.

Baca Juga :  Masyarakat Golput Ulak Pandan Tersinggung, Ratusan Paket Sembako PT ABG Dikembalikan

Pelakunya adalah Hegler Fenalosa alias Alel (36) buruh warga Dusun I Desa Pagar Negara dan tak sampai 1X24 jam tanpa perlawanan akhirnya pelaku diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Informasi terangkum pelaku sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk motif pelaku tega membabi buta menyerang korban hingga terluka parah belum diketahui, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk diketahui motif apa yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB