Sarwan Embat Mahkota Gadis Keterbelakangan Mental Di Desa Jati

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Lagi dan lagi, Kasus kejahatan seksual terjadi di Kabupaten Lahat, kali ini nasib naas tersebut dialami sebut saja Melati gadis dibawah umur warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Mirisnya lagi korban merupakan gadis yang memiliki keterbelakangan mental, sementara pelaku biadap tersebut bernama Sarwanto alias Sarwan (45) warga desa yang sama.

Aksi menjijikan tersebut, terungkap setelah rekaman CCTV milik warga setempat diperiksa pemiliknya. Tepatnya kejadian tersebut bermula pada tanggal 10 Januari 2024 siang hari.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Lahat Mengajak Pelajar Persiapkan Diri Menuju Masa Depan Cemerlang

Info terangkum, dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat lelaki cabul Sarwan terlebih dahulu memberikan uang Rp 10 ribu kepada remaja perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur itu.

Tidak beberapa lama kemudian, Sarwan pun mengajak remaja yang tidak sekolah itu ke semak-semak persisnya berdekatan dengan mesin giling padi warga setempat.

Sarwan tidak melihat kalau di pabrik mesin penggilingan tersebut ada CCTV, dalam semak-semak Sarwan yang sudah beristri dan memiliki anak tersebut melancarkan aksinya menodai korban.

Puncaknya, temuan itu pun langsung dilaporkan ke keluarga korban, yang kemudian langsung menanyai korban. Dari penuturan korban, ternyata memang benar, korban mengakui Sarwan sudah mencabulinya, bahkan aksi bejad Sarwan sudah berulang dilakukan sebanyak empat kali.

Baca Juga :  Menyusul Enam Pasien, Satu Lagi Pasien Covid 19 Di Lahat Dinyatakan Sembuh

Akhirnya, keluarga korban dan warga memutuskan menangkap Sarwan, dan menyerahkannya ke Polres Lahat. Sarwan juga dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan nomor laporan polisi LPN/20/I/2024/RES LAHAT.

“Masih dalam pemberkasan, (Sarwan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, disampaikan Paur Humas Aiptu Lispono.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru