Gawat Ada Lagi Bandit Uang Negara Di Lahat, Dua OPD Disidik Kejari Lahat

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kembali mencoreng nama baik Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Kali ini, dua Organisasi Perangkat Daerah alias OPD Pemkab Lahat harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

 

OPD terperiksa yakni Dinas Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UMKM, kedua dinas ini diperiksa lantaran adanya perbuatan pelanggaran hukum pada penggunaan dana perjalanan dinas di tahun 2020 lalu.

 

Kejari Lahat melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang kini telah masuk pada tahap sidik. Modusnya, uang yang ditarik oleh OPD dimaksud seluruhnya sudah ditarik, namun pada penggunaanya kegiatan tidak seluruhnya dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan alias fiktif.

Baca Juga :  Layat Ke Rumah Duka Almarhum Zailani, Kak Wari Do'akan Dan Mengenang Kebaikan Almarhum Semasa Hidup

 

Kejari Lahat dalam hal ini, jaksa yang ditunjuk sudah melakukan proses perhitungan keuangan negara dan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan maling uang negara dimaksud.

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni pihak Hotel yang berada di Kota Palembang sebagai tujuan wilayah perjalanan dinas, Tahun Anggaran (T.A) 2020, dan sejumlah saksi terkait lainnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH mengatakan, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang masih dalam perhitungan Auditor.

Baca Juga :  Kue Penghormatan Kajari Lahat Di HPN Ke-76 Tahun Untuk Rekan Pers

 

“Ya sudah masuk tahap Sidik, beberapa saksi-saksi yang terkait sudah diperiksa. Pemeriksaan ini kepada dua OPD terkait anggaran perjalanan dinas yang tidak seluruh digunakan dan diduga difiktifkan pada tahun 2020 lalu,”terangnya. Rabu, (24.01.2024).

 

Dikatakannya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu seperti pihak Hotel yang berada di Kota Palembang sebagai tujuan wilayah perjalanan dinas anggaran tahun 2020, dan sejumlah saksi lainnya. “Untuk penetapan tersangka belum, karena ya itu tadi, masih menunggu hasil perhitungan auditor,” tuturnya

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB