Mengenaskan Kevin (13) Meregang Nyawa Di Rel Tak Berpintu, PT KAI Raup Keuntungan 3 Triliun Pertahun Untuk Jaga Portal Saja Gak Mau

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Isak tangis tak terbendung dari keluarga korban anak dibawah umur yang mengalami nasib tragis tertabrak ULar Besi (Kereta api) hingga meregang nyawa di perlintasan kereta api tak berpalang pintu, tepatnya di jalur lintas kereta api Desa Manggul, Kecamatan Kota Lahat.

 

Info terangkum, korban adalah salah satu anak laki-laki bernama Kevin Ripaldi (13thn) warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat korban kedua Calpin (13thn) warga Blok C, Kota Lahat.

 

Awalnya kedua korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, sekira Pukul 16.00 WIB melintas di lokasi kejadian tak menyadari adanya kereta api yang melaju dan dengan tiba-tiba menghantam korban. Rabu, (07.02.2024).

Baca Juga :  Truck Elpiji VS Truck Pasir, Satu Korban Pecah Tempurung Kaki

 

Akibatnya, keduanya terseret dan terpental bersama sepeda motor, namun naas bagi korban Kevin (13), ia terlindas roda kereta api dan meninggal saat penanganan medis di rumah sakit dengan kondisi kaki alami luka robek berat hingga patah tulang bagian kaki sebelah kiri.

#Safudin Aswari Rivai#

Sementara Calpin, berhasil diselamatkan dan dievakusi sekarang sedang menjalani penanganan medis serius, mengalami patah paha bagian kiri.

 

Saifudin Aswari Riva’i Bupati Lahat dua periode, menanggapi terkait kejadian tersebut, ia menyebut perlunya ketegasan semua pihak agar kejadian laka di rel kereta api tak terjadi lagi.

 

Kak Wari menyoroti, kejadian ini merupakan kejadian yang seakan tak menjadi perhatian pihak-pihak yang mustinya bertanggung jawab. Ia menyebut harus berapa banyak korban lagi, supaya ada tindakan konkrit agar musibah tak selalu berulang.

Baca Juga :  Gaji Ditunda, THR Tak Jelas Dan Sisa Kontrak Tak Dibayar, Ratusan Karyawan Serbu PT Batubara Lahat

 

Padahal, dikatakan Kak Wari pertahun keuntungan PT KAI itu berkisar diangka triliunan dari hasil angkut muat hasil tambang Batu bara. Namun seakan acuh dan seakan belum ada keseriusan dalam menjaga perlintasan yang rawan potensi bahaya laka.

 

“Keuntunga PT KAI itu 3 triliun pertahun untuk angkutan batu bara, tapi untuk menjaga portal sepur saja enggak mau,”ujarnya dengan nada kesal.

 

Sementara saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT KAI terkait kejadian kecelakaan hari ini.

 

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru