Misi Selesai Dengan Sukses, Herman Hamzah S.H, M.H Kembalikan Harkat Dan Martabat M. Ismail Sampai Dilantik Kades Lagi

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Empatlawang – Memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Herman Hamzah S.H, M.H kuasa hukum dari Muhammad Ismail, Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori. Hasilnya, PK kuasa hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukannya Peninjauan Kembali.

Setelah disetujui, berdasarkan fakta fakta dipersidangan akhirnya diputuskan untuk mengadili memutuskan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon intervensi II serta membatalkan putusan PTTUN Palembang nomor 64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

Berdasarkan hal tersebut, mengadili kembali menolak gugatan penggugat Muhamad Maeta, menghukum termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah 2.500.000,- (Dua Juta LIma ratus Ribu Rupiah).

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, langkah cepat dilakukan Herman Hamzah S.H, M.H untuk mengembalikan harkat martabat dan hak kliennya sebagai kepala desa, dengan mendesak berupa melayangkan surat ke Pemkab Empat Lawang untuk segera melakukan pengangkatan atau pelantikan kembali pada kliennya sebagai Kepala desa Rantau Tenang Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai Nasdem : Damai Tidaknya Kita Tunggu Intruksi DPP Dan DPW

Alhasil, hari ini Rabu, (07.02.2024) M. Ismail bahagia bercampur haru, nama baiknya yang sebelumnya sudah tercoreng karena gugatan M. Maeta di PTTUN Palembang, serta rentetan persidangan yang cukup menguras energi dan membuat ribuan pasang mata warga Desa Rantau Tenang menatapnya secara sinis akhirnya berbalik keadaan, dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tebing Tinggi M. Ismail kembali dilantik menjadi Kades Rantau Tenang.

“Alhamdulillah prosesi pelantikan Bapak M. Ismail berjalan lancar, apresiasi untuk Pemkab Empat Lawang yang telah tanggap terkait surat yang sebelumnya kita layangkan,”ungkap Herman Hamzah, S.H, M.H.

Baca Juga :  Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

Dengan telah dikembalikan harkat dan martabat serta hak M. Ismail, Herman Hamzah bertitip pesan untuk kliennya agar tetap layani masyarakat desa dengan profesional dan mengajak masyarakat desa untuk kompak bersama perangkat lainnya untuk membangun dan memajukan Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

“Melalui kejadian ini, saya berharap kedepan M. Ismail dapat membuktikan kepada Kabupaten Empat Lawang bahwa dengan jabatan yang diemban dapat berbuat untuk kebaikan Kabupaten Empat Lawang khususnya Desa Rantau Tenang. Semoga juga kando Ismail kedepan bisa menjadi contoh sebagai Kades Teladan untuk Kades – kades di Kabupaten Empat Lawang,”harapnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB