Idealis.co.id, Muara Enim – Dalam syariat Islam, khitan diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang telah mencapai akil baligh. Istilah khitan secara bahasa berasal dari kata ‘khatnun’ yang berarti memotong.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, khitan diartikan sebagai tindakan mengkhitan atau memotong sebagian dari ujung kemaluan laki-laki sebagai bagian dari ritual peribadatan.
Sebagai umat muslim, Firmansyah S.H putra kelahiran Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim yakni salah satu pengusaha muda yang dikenal sukses di Provinsi Sumsel terkhusus Kabupaten berangkat dari kepeduliannya sebagai sesama umat muslim dalam waktu dekat, Bang Firman begitu sapaan akrabnya bakal memfasilitasi khitan massal di pondok pesantren Al Haramain Semende Darat Laut pimpinan Abuya Kh Muhammad Dainawi Gerentam Boemi.
Khitanan massal tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024, untuk pendaftaran bisa langsung menghubungi Bang Firman via contact WhatsApp di +62813-6702-4141, untuk tenaga ahli khitan profesional, Bang Firman menghadirkan langsung K.H Yusuf Abdurrahman AMK dari Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
“Khitan ini kita laksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 di Pondok Pesantren Al Haramain, pondok pesantren pimpinan Abuya K.H Muhammad Dainawi Gerentam Boemi, silahkan daftar warga Muara Enim di kontak yang sudah disediakan,”sampai Bang Firman, sembari menegaskan bahwa khitan tersebut bebas biaya alias gratis.
Khitan sebenarnya telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diturunkan ke muka bumi. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim a.s. merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
“Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR Bukhari).
Hal tersebut kemudian terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim a.s. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 123:
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.”
Sementara itu, perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa nash syar’i, salah satunya hadits berikut.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR Jama’ah).
Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Thaharah oleh Muhammad Anis Sumaji, pada dasarnya khitan dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi kemaluan laki-laki. Hal tersebut dilakukan sebab berkaitan dengan salah satu syarat sholat, yaitu thaharah atau bersuci dari hadas dan najis.