Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Palembang – Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lahat M. Haikal Hafidh, S.H bersama Jaksa Eksekutor Pratiwi Muda Puteri, S.H melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Anak dibawah umur berinisial MF yang terlibat tindak pidana persetubuhan dengan korbannya yang juga masih anak dibawah umur.

Tim Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Kamis (08 Mei 2025) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, telah menyerahkan MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang menjatuhkan pidana terhadap Anak MF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan yang mana putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Diserahkannya terpidana anak MF ke LPKA, di tempat ini Anak akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M., melalui Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Friyudha Adhytia Mukhtar S.H. menjelaskan, diserahkannya terpidana MF anak dibawah ini sudah melalui serangkaian tahapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkcracht). Jum’at (09.05.2025).

Baca Juga :  Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

“Karena Terpidananya adalah anak dibawah umur, maka anak tersebut kita serahkan terpidana ini ke LPKA. LPKA ini merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”sampainya.

Lanjut Rio, LPKA adalah lembaga atau tempat anak-anak menjalani masa pidananya, yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan. LPKA berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan memenuhi kebutuhan lain anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan setelah anak tersebut menjalani masa tahanan, sekembalinya dari LPKA anak tersebut ke lingkungan masyarakat sudah berubah ke arah yang lebih baik.

“Disana (LPKA) nanti anak-anak akan dibina, baik dari segi moralitas juga anak bakal diajarkan keterampilan, sehingga ketika sudah menjalani masa tahanan anak ini sudah benar-benar berubah menuju kehidupan yang lebih baik lagi,”pungkasnya.

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terbaru