Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Palembang – Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lahat M. Haikal Hafidh, S.H bersama Jaksa Eksekutor Pratiwi Muda Puteri, S.H melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Anak dibawah umur berinisial MF yang terlibat tindak pidana persetubuhan dengan korbannya yang juga masih anak dibawah umur.

Tim Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Kamis (08 Mei 2025) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, telah menyerahkan MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang menjatuhkan pidana terhadap Anak MF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan yang mana putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Diserahkannya terpidana anak MF ke LPKA, di tempat ini Anak akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M., melalui Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Friyudha Adhytia Mukhtar S.H. menjelaskan, diserahkannya terpidana MF anak dibawah ini sudah melalui serangkaian tahapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkcracht). Jum’at (09.05.2025).

Baca Juga :  Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

“Karena Terpidananya adalah anak dibawah umur, maka anak tersebut kita serahkan terpidana ini ke LPKA. LPKA ini merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”sampainya.

Lanjut Rio, LPKA adalah lembaga atau tempat anak-anak menjalani masa pidananya, yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan. LPKA berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan memenuhi kebutuhan lain anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan setelah anak tersebut menjalani masa tahanan, sekembalinya dari LPKA anak tersebut ke lingkungan masyarakat sudah berubah ke arah yang lebih baik.

“Disana (LPKA) nanti anak-anak akan dibina, baik dari segi moralitas juga anak bakal diajarkan keterampilan, sehingga ketika sudah menjalani masa tahanan anak ini sudah benar-benar berubah menuju kehidupan yang lebih baik lagi,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru