Foto : Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H
Idealis.co.id, Lahat – Pemerintahan desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Beberapa saksi terkait BLT yang tidak sesuai peruntukannya diperiksa di Kejaksaan Negeri Lahat pada hari ini, Rabu (03.04.2024).
PR Kejaksaan Negeri Lahat dalam upaya pengungkapan tersangka yakni orang yang paling bertanggung jawab terkait penyelewengan uang negara tersebut semakin dikebut, per hari ini 14 saksi telah diperiksa oleh tim jaksa tindak pidana korupsi penyidik Kejari Lahat.
Perkara tindak pidana Korupsi yang terjadi di Desa Tanjung Raya, tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan tersebut ditafsir menyentuh angka 600 Juta Rupiah.
“Perhari ini ada 14 saksi yang sudah diperiksa dari tim penyidik kejaksaan Negeri Lahat. Adapun dana tersebut bersumber dari dana Desa Tanjung Raya pada Tahun Anggaran 2020 lalu. Kita kejar untuk pengungkapannya dan siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,”terang Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H.
Penulis : Darmawan
Editor : idealis.co.id
Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA