Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Terjeblosnya Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Yunisa Rahman, dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Lapas Kelas II A Lahat, di puncak peringatan hari Bhakti Adhyaksa membuka cerita baru, bahwa uang yang dikorupsi pada kegiatan fiktif tersebut disetor ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat.

 

Pada Press Confrence yang dilaksanakan Kejari Lahat hari ini, Senin (22.07.2024) dalam keterangan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Memo selaku Kasubsi Jaksa Penyidikan Kejari Lahat, menerangkan bahwa uang negara yang dikorupsi tersangka juga disetor ke mantan Sekda Lahat tahun 2020 inisial JN yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Turnamen Bola Volly HUT TNI Ke 77, Berikut Pesan Moral Dandim 0405/Lahat

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Untuk kerugian keuangan negara tersebut, dari keterangan tersangka disetor ke Sekretaris daerah pada waktu itu,”jelasnya.

 

Kedepan, sambung Kajari Lahat, pihaknya terus bakal mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Lahat Pastikan Kamseltibcarlantas Agro Wisata Sindang Panjang Terjaga

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

“Kami Kejari Lahat tidak akan mempertaruhkan nama baik Kejari Lahat, dalam memproses setiap tindak pidana yang masuk ke Kejari Lahat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjawab tanya masyarakat selama ini, kami akan bekerja seprofesional mungkin,”tegasnya.

Dari hasil perhitungan, adapun pada praktek korupsi kegiatan fiktif inspektorat di tahun 2020 lalu, Negara mengalami kerugian keuangan ditafsir menyentuh angka 800 juta rupiah.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB